Tak Terima Ditetapkan Tersangka, SAHE Resmi Ajukan Praperadilan

Tak Terima Ditetapkan Tersangka, SAHE Resmi Ajukan Praperadilan

CURUP, BE - Pasca adanya penetapan tersangka terhadap pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Drs Syamsul Efendi MM dan Hendra Wahyudiansyah SH (SAHE). Selasa (21/7) kemarin SAHE melalui kuasa hukumnya resmi mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IB Curup.

Dalam pendaftaran praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IB Curup tersebut, bertindak sebagai termohon adalah Polres Rejang Lebong. Praperadilan disampaikan pasangan SAHE karena keduanya ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pindana pemalsuan pasal 184 undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang jo pasal 55 ayat 1 ke 1e Kitab Undang-Undang Pidana oleh Polres Rejang Lebong.

\"Alhamdulillah hari ini praperadilan sudah kami daftarkan ke PN Kelas IB Curup,\" sampai Kuasa Hukum pasangan SAHE, Achmad Tarmizi Gumay SH MH didampingi oleh pasangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah SH bersama ketua tim pemenangan saat menggelar jumpa pers dikediaman Syamsul Efendi di Desa Perbo Kecamatan Curup Utara Selasa kemarin.

Diajukannya prapradilan pe PN Kelas IB Curup tersebut, menurut Tarmizi menunjukkan bahwa pasangan SAHE taat dan menghargai proses hukum yang ada. Menurut Tarmizi, ia selaku kuasa hukum sangat menghargai proses hukum yang berjalan di Polres Rejang Lebong, dengan menghargai proses hukum ini pihaknya melakukan perlawanan hukum, karena hukum dilawan dengan hukum, maka kami telah melakukan prapradilan atas penetapan tersangka pasangan SAHE.

Kemudian menurutnya dengan adanya praperadilan tersebut, ia berharap semua pihak untuk menghargai proses praperadilan sampai ada keputusan yang ditetapkan.

\"Praperadilan ini bukan karena tidak taat hukum namun justru karena kami menaati hukum,\" tambah Tarmizi.

Dalam kesempatan tersebut, Tarmizi juga mengungkapkan pihaknya selaku kuasa hukum maupun pasangan SAHE nanti akan menerima dan menaati apapun hasil dari praperadilan itu sendiri. Dengan telah didaftarkan tersebut, maka menurut Tarmizi tinggal menunggu sidang dimana berdasarkan informasi yang ia terima Sidang akan dimulai Senin pekan depan.

\"Untuk saat ini yang mendampingi pasangan SAHE ini saya sendiri, namun kami berada di bawah naungan Tarmizi Gumay and Partners siap bila membutuhkan lebih banyak anggota lagi,\" terang Tarmizi.

Dalam kesempatan tersebut, Calon Bupati Rejang Lebong Syamsul Efendi berpesan kepada seluruh masyarakat Rejang Lebong, pendukung, simpatisan, relawan, tim dan keluarga besar SAHE untuk menyikapi kondisi saat ini dengan bijak dan tidak memberikan komentar-komentar yang miring yang bisa memperkeruh sistuasi terlebih lagi menurutnya bisa merugikan pendukung SAHE.

\"Ini masih berproses, orang boleh menilai apa saja namun mari kita sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban yang selama ini sudah kondusif, jangan sampai dimanfaatkan atau justru kita dibenturkan oleh pihak tertentu,\" pesan Syamsul.

Disisi lain, Humas Pengadilan Negeri Kelas IB Curup, Riswan Herafiansyah SH, MH membenarkan bahwa tim penasehat hukum dari pasangan SAHE telah mendaftarkan permohonan praperadilan dengan register nomor 1/pid.pra/2020/pn.crp.

\"Dalam perkara ini, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Curup menunjuk hakim tunggal Ari Kurniawan SH sebagai hakim yang akan menangani perkara tersebut dibantu dengan panitera pengganti AK Bagus SH,\" terang Riswan.

Kemudian untuk proses sidangnya sendiri, menurut Riswan hakim yang ditunjuk telah menetapkan jadwal praperadilan akan dimulai pada Rabu (28/7) pekan depan.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: