Diknas Keluarkan Surat Teguran ke Yayasan Ma’had Rabbani
BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Akhirnya Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bengkulu, mengambil sikap dengan melayangkan surat teguran pada Sekolah Islam Terpadu dibawah Yayasan Ma\'had Rabbani Bengkulu. Sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka terhadap siswanya padahal saat ini Kota Bengkulu, masih zona orange covid-19. Diknas menginstruksikan agar sekolah yang digawangi Ustad Syamlan LC itu menghentikan kegiatan belajar mengajar tatap muka yang dinilai melanggar aturan.
\"Disdik sudah mengeluarkan surat teguran pertama ke yayasan, karena kita belum boleh melakukan pembelajaran tatap muka. Sekolah harus hati-hati, karena kota Bengkulu masih berada di zona oranye,\" ungkap Koordinator Pengawas Dinas Pendidikan Jhon Hendri M.Pd pada BE Selasa (21/7).
Surat tersebut sudah dikirim ke sekolah Yayasan Ma\' had Rabbani. Dikeluarkanya surat teguran tersebut menegaskan Pemerintah Kota Bengkulu, tidak main-main dalam menegakkan aturan. Walau Yayasan Ma\'had Rabbani sudah menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Dengan kondisi covid-19 di Kota Bengkulu, yang terus mengalami peningkatan, tidak bisa menjamin peserta didik terbebas dari covid-19.
\"Kalau tetap tidak mengindahkan dan tetap nekat melaksanakan pembelajaran tatap muka, maka kita akan kembali sampaikan ke Pemerintah Kota Bengkulu, bagaimana Pak Wali Kota menyikapi hal ini,\'\' tukasnya.
Tak dipungkiri, sejak adanya pembelajaran tatap muka yang dilakukan Sekolah Islam Terpadu dibawah Yayasan Ma\'had Rabbani menimbulkan kecemburuan sosial antar sekolah.
\"Mengapa hanya satu sekolah Ma\' had Rabbani saja yang diizinkan melaksanakan belajar tatap muka. Sekarang sudah banyak sekolah mengusulkan melakukan pembelajaran tatap muka pula ke Diknas,\" bebernya.
Desakan wali murid menginginkan anaknya mendapat pembelajaran secara tatap muka terus berdatangan, namun Dinas Pendidikan tidak berani memberikan jaminan anak tidak tertular. Karena, resiko pembelajaran diera covid-19 sangat tinggi.
Dikatakan Jhon Hendri, pembelajaran dimasa covid-19 tetap dilaksanakan, hanya saja tidak dilakukan dengan cara tatap muka, melainkan dapat dilakukan melalui tiga moda yaitu home schooling, daring dan home study bagi siswa/siswi yang tidak memiliki android.
\"Jika terus membandel, sanksi terakhirnya izin operasional sekolah bersangkutan dievaluasi kembali dan bisa jadi dicabut izinnya, namun kita berikan persuasif saja dulu,\" tutupnya.
Pimpinan Yayasan Ma\'had Rabbani Ustad Syamlan LC saat dikonfirmasi sebelumnya menuturkan, pendidikan merupakan hak anak bangsa yang dijamin Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1. Menurutnya, pendidikan adalah hak anak bangsa, tidak boleh direnggut siapapun, karena pendidikan ini sesuatu yang sangat penting dan menentukan masa depan bangsa ini. Karena pendidikan ini jauh lebih penting maka pendidikan tidak boleh diabaikan dalam kondisi apapun harus tetap berjalan, kalau sampai tidak berjalan dapat dibayangkan bagaiman nanti generasi yang akan datang.
Yang melatarbelakang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang diterapkan diyayasanya murni kesadaran orang tua. Ternyata ketika anaknya di rumah dinilai kurang aman dan orang tua merasa anaknya lebih aman di sekolah.
\"Dirumah mereka belajar pakai apa, tidak semua orang tua di rumah sehingga anak di rumah belajar sendiri,\" katanya.
Dia mengatakan, sekolah hanya memfasilitasi bagi orang tua yang kesulitan ketika anaknnya di rumah, dan tidak bisa memantau, melihat dan mendidiknya.
\"Jadi kami memberikan fasilitas orang tua yang kesulitan memantau anaknya, dan mereka memang sudah terdaftar ya silahkan,\" katanya.
Menurut Syamlan, banyak orang tua resah dengan anak yang belajar secara daring dan mulai kecanduan menggunakan handphone. Pengaruh penggunaan handphone yang tidak baik bisa menyebarkan virus yang merusak otak, hati dan jiwa sehingga anak kecanduan handphone dan game.
\"Ini jauh berbahaya dari virus korona,\" tegas Syamlan.
Kemudian, tidak semua orang tua mampu membelikan handphone, laptop belum lagi kuota lalu bagaiman pembelajaran mereka.
\"Enak anaknya belajar di rumah ditinggal kerja orang tuanya atau enak diajar di sekolah, andaikan orang tua tidak ada yang mau kita tidak buka. Kami tidak pernah memaksa, yang mau belajar di rumah ya silahkan,\" bebernya.
Syamlan menegaskan, pendidikan tidak hanya sekedar knowlage, tetapi ada juga pendidikan karakter, disiplin yang tidak bisa diajarkan secara online. Terlebih Yayasan Ma\'had Rabbani yang berbasis islam, sehingga tidak bisa mengajarkan tahfids, akhlak, bersuci diajarkan secara online.
Ia pun membantah tudingan melanggar SKB 4 menteri dan SE wali kota, karena Bengkulu masuk zona orange.
\"Insya Allah, tidak karena kita sudah melakukan komunikasi dan ada aturan yang lebih tinggi yaitu UUD 1945, dan silahkan diperhatikan bagaimana masyarakat yang tidak bisa mendidik anaknya di rumah. Sementara mereka punya hak mendapatkan pendidikan. Mana yang lebih tinggi aturan UUD 1945 atau yang mana,\" tegasnya.
Bagaimana jika dipaksa ditutup, terkait hal itu Syamlan menegaskan proses pembelajaran di yayasan bukanlah ilegal, syamlan mengaku sudah berkomunikasi pada wali kota, karena tidak bisa menjamin proses pembelajaran dirumah ketika tidak dibimbing orang tua.
Pun begitu, ia pun tak bisa menjamin peserta didiknya tidak tertular virus covid-19. \"Ya, tidak ada yang bisa menjamin tidak tertular, tetapi kita sudah berusaha semaksimal mungkin dengan memperketat protokol kesehatan diareal sekolah,Pendidikan ini tetap dilanjutkan sampai kapan pun. Jangan pendidikan berhenti dan belajar sendiri dirumah pakai online,\" tutupnya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: