Tersangka Lahan Pemkot Tinggal Diumumkan
BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu hingga saat ini belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi lahan aset seluas 8,6 hektar milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu di Kelurahan Bentiring tahun 2015. Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Oktalian Darmawan SH. MH, saat dikonfirmasi BE terkait kapan penetapan tersangka lahan Pemkot mengatakan, penetapan tersangka tinggal menunggu waktu untuk diumumkan. Penyidik Kejaksaan udah selesai melakukan pemeriksaan saksi, sudah mengantongi audit kerugian negara. Bahkan penyidik dalam tahap pemberkasan perkara. \"Masih proses dan terus berjalan, sabar, tunggu saja actionnya,\" ujar Oktalian. Sementara itu terkait keterangan dari kuasa hukum PT Tiga Putra Mandiri yang mengatakan, sertifikat perumahan Grand Korpri sah secara hukum. Kemudian, tuntutan PT Tiga Putra Mandiri bersama dengan ratusan masyarakat yang menempati perumahan Grand Korpri terkait kejelasan status lahan, menurut Okta diselesaikan secara bertahap. Dia mengatakan, Kejari Bengkulu sangat berterima kasih atas dukungan dari seluruh masyarakat untuk segera menuntaskan kasus tersebut. \"Berkaitan dengan dampak sosial akan kita selesaikan secara bertahap,\" singkat Oktalian. Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Peniliai Publik (KJPP) nilai lahan seluas 8,6 hektar yang diduga diselewengkan oknum tidak bertanggung jawab mencapai miliaran rupiah. Lahan tersebut dijual tahun 2015 lalu oleh oknum masyarakat kepada pengembang perumahan. Beberapa fakta kasus penyimpangan lahan pemkot diantaranya, lahan seluas 62 hektar lebih dibebaskan oleh tim 9 tahun 1995 lalu, kemudian dibeli menggunakan ABPD Pemkot Bengkulu tahun 1995 Rp 150 juta. Tujuan lahan dibebaskan untuk dibangun perumahan ASN Pemkot Bengkulu. Luas lahan yang dibangun perumahan ASN sekitar 12 hektar, dengan jumlah rumah yang dibangun mencapai 610 unit. Tetapi beberapa rumah tidak ditempati karena rusak akibat gempa bumi, hanya 569 rumah yang ditempati. Lokasi lahan tersebut berada di RT 13, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: