Komisi ll Soroti Hutang Pemprov Bengkulu
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Komisi ll DPRD Provinsi Bengkulu menyoroti hutang Pemerintah Provinsi Bengkulu pada rekanan atau pihak ketiga dalam pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2019. Menurut Sekretaris Komisi ll DPRD Provinsi Bengkulu Faisal Mardianto, SH hutang tersebut harus diselesaikan, karena sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pemprov. Menurut Faisal, pihaknya sebenarnya sangat menyayangkan masih terhutangnya sejumlah kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada rekanan. Terlebih setiap tahunnya Pemprov Bengkulu menyisakan hutang dengan pihak rekanan. \"Ini menunjukkan kurang baiknya manajemen atau pengelolaan keuangan di eksekutif. Apalagi hutang itu bukan hanya terjadi pada APBD anggaran tahun lalu, tetapi juga tahun sebelumnya,\" ujar Faisal, Senin (13/7). Politisi Demokrat itu menilai, jika kondisi ini terus terjadi, kapan APBD Bengkulu bisa sejahtera. Jika pengelolaan keuangannya seperti gali lobang tutup lobang. \"Kita berharap kondisi seperti ini dapat dievaluasi, sehingga kembali terhutangnya sejumlah kegiatan tidak lagi terjadi,\" tegas Faisal yang tergabung di Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu ini. Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Provinsi lainnya, H. Sujono, SP, M.Si, meski terjadi hutang dengan pihak rekanan, hutang tersebut harus diselesaikan. Seperti saat pihaknya membahas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019, pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (TPHP) itu terdapat hutang pada rekanan sekitar Rp 12 M. \"Hutang yang dimaksud terjadi pada 3 item kegiatan. Bagaimanapun hutang itu harus diselesaikan, kasihan juga rekanannya dan yang paling memungkinkan untuk penganggarannya pada APBD Perubahan tahun ini. Begitu juga hutang pada OPD lainnya, dimana diketahui yang paling besar itu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi,\" tutup Sujono. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: