Dapil RL, Akhir Maret
CURUP, BE - Minggu ke-4 bulan Maret 2013 mendatang, partai politik peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Rejang Lebong (RL) dipastikan sudah bisa menentukan sikap untuk memilih para kader dan bukan kader yang akan dicalonkan untuk menjadi wakil masyarakat di lembaga legislatif. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menetapkan daerah pemilihan (Dapil) sebagai sarana mengukur peta pertarungan politik dalam upaya memperebutkan hati rakyat.
\"Seluruh KPU kabupaten/Kota dan provinsi, sudah harus menyerahkan usulan daerah pemilihan hingga batas 26 Februari 2012. Alhamdulillah melalui Komisi I DPRD RL, kita sudah menyerahkan soft copy dan hard copy usulan daerah pemilihan, yang terdiri dari tiga obsi pilihan,\" tegas Ketua KPU Rejang Lebong Halid Saifullah, SH kepada Bengkulu Ekspress, Rabu (20/2).
KPU RL, bersama pimpinan partai politik, pemerintah daerah dan DPRD RL, hanya sebatas mengusulkan opsi daerah pemilihan yang dilaporkan dengan analisis tertulis, untuk memperkuat usulan penentuan Dapil. \"Namun sekali lagi, penentuan Dapil ini menjadi kewenangan KPU Pusat.
Alhamdulillah semua pimpinan partai dalam pembahasan yang kita lakukan di Komisi I DPRD RL sebelumnya, tidak mempermasalahkan opsi mana yang akan dipilih KPU Pusat, bahkan para pimpinan partai siap bertarung, hal ini patut kita apresiasi,\" tutur Halid.
Sebelumnya, dalam pembahasan Dapil awal Januari 2012 lalu, sebanyak 12 partai politik (Parpol) diantaranya Demokrat, PAN, PPP, Gerindra, PDIP, PKS, PBR, SRI, PKBIB, PKPI, PDP dan PDS, dari 21 parpol setuju membagi daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Rejang Lebong menjadi lima dapil, terdiri dari dapil satu kecamatan Curup dan Curup Tengah dengan total 7 kursi, dapil dua Curup Utara, Curup Selatan, Bermani Ulu dan Bermani Ulu Raya terdiri dari 7 kursi, dapil tiga Curup Timur dan Selupu Rejang dengan 6 kursi, dapil empat Sindang Kelingi, Sindang Dataran, Binduriang, Sindang Beliti Ulu menjadi 5 kursi, dan dapil lima Padang Ulak Tanding, Sindang Beliti Ilir dan Kota Padang menjadi 5 kursi.
Sebagai gambaran, setidaknya ada empat usulan pembagian dapil tersebut, diantaranya 5 dapil dengan format Dapil satu 7 kursi, dapil dua 7 kursi, dapil tiga 6 kursi, dapil empat 5 kursi dan Dapil lima 5 kursi.
Selanjutnya partai Golkar mengusulkan pembagian 6 Dapil dengan dengan format 7 kursi Dapil satu, 7 kursi Dapil dua, 6 kursi dapil tiga, selanjutnya 4 kursi dapil empat, terdiri dari kecamatan Sindang Kelingim Sindang Dataran dan Binduriang. Dapil lima diusulkan tiga kursi terdiri dari kecamatan Sindang Beliti Ulu dan Padang Ulak Tanding, serta Dapil enam 3 kursi terdiri dari kecamatan Kota Padang dan Sindang Beliti Ilir.
Di bagian lain Partai PNI Marhenisme mengusulkan pembagian 3 Dapil, terdiri dari satu Dapil wilayah Lembak dengan 10 kursi, selanjutnya 20 sisa kursi dibagi di wilayah calon Kabupaten Induk RL, untuk mempermudah pelaksanaan pemilihan dan mengakomodir kemungkinan terwujudnya pemekaran kabupaten Lembak yang saat ini diusulkan masyarakat melalui presidium.
Opsi pembagian dapil terakhir, masih 5 Dapil, namun formatnya dapil satu dengan 9 kursi terdiri dari Kecamatan Curup, Curup Tengah dan Curup Selatan, dapil dua dengan 5 kursi terdiri dari Kecamatan Curup Utara, Bermani Ulu dan Bermani Ulu Raya.
Dapil tiga dengan 6 kursi terdiri dari kecamatan Curup Timur dan Selupu Rejang, Dapil empat dengan 5 kursi terdiri dari kecamatan Sindang Kelingi, Sindang Dataran, Binduriang, Sindang Beliti Ulu, selanjutnya Dapil lima dengan 5 kursi terdiri dari kecamatan Kota Padang, Padang Ulak Tanding dan Sindang Beliti Ilir.
Opsi keempat itu, disepakati enam partai politik, diantaranya NasDem, PPP, PPN, PDIP, Hanura dan PKB karena dinilai mengandung nilai historis dan budaya masa lampau, sehingga diharapkan bisa mengakomodir semua kepentingan masyarakat melalui wakil mereka di DPRD RL.
Terkait empat usulan pembagian daerah pemilihan yang akan digunakan pada pemilu legislatif 2014 mendatang tersebut, disepakati untuk diusulkan ke KPU Pusat. \"Semua partai yang memiliki usulan pembagian dapil, kami minta disertai dengan analisis tertulis untuk bisa dijadikan dasar memperkuat keinginan mereka, bahkan sudah disampaikan ke KPU Pusat Januari 2013 lalu,\" ungkap Ketua Komisi I Buyar S.Ag. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: