Laporkan Dugaan Korupsi Dapat Insentif
Bisa Manfaatkan aplikasi e-ngadu.bengkuluprov.go.id.
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dugaan tidak pidana korupsi saat ini bisa dilaporkan secara online melalui e-ngadu.bengkuluprov.go.id. Aplikasi berbasis elektronik yang dibuat oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu itu langsung terintegrasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pimpinan KPK RI, Alexander Marwata mengatakan, bagi masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, akan dijamin kerahasian indentitasnya secara UU. Bahkan masyarakat yang melapor dengan bukti yang kuat, akan diberikan insentif dari negara. Besaran premi diberikan sebesar dua permil (0,2 persen) dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.
\"Seumpamanya kerugian negara sampai Rp 1 miliar, pelapor dapat Rp 2 juta. Sangat kecil memang, tapi ini perlu dilakukan revisi,\" terang Alexander dalam sambutan secara virtual launching sistem pengaduan masyarakat berbasis elektronik (e-Dumas), di Gedung Daerah Provinsi Bengkulu.
Insentif tersebut memang terlalu kecil untuk pelapor dugaan tindak pidana korupsi. KPK sedang mengusulkan penambahaan insentif tersebut. Paling tidak bisa berubah sampai 5 persen dari jumlah kerugian negara yang kembali ke negara hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara.
\"Ya paling tidak 5 persen dari kerugian. Misalnya Rp 5 miliar bisa dapat insentif sampai Rp 50 juta. Itu lebih baik negara rugi Rp 50 juta dibanding harus kehilangan Rp 5 miliar. Karena resiko pelapor juga tinggi,\" tuturnya.
Aplikasi yang diluncurkan oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu itu sangat bagus dan menjadi aplikasi pertama dimiliki oleh KPK. Jika nantinya uji coba penggunaanya berjalan baik, maka KPK berencana akan menduplikasi untuk digunakan setiap pemprov yang ada di Indonesia. \"Aplikasi yang disiapkan memang harus mudah diakses oleh masyarakat. Bisa lewat email, whatshapp, telepon, surat. Apapun sarananya harus dibuka, agar masyarkat bisa melapor,\" tambah Alexander.
Menurut Alexander, laporan yang masuk ke KPK itu hampir 80 persen kasus korupsi dilaporkan oleh masyarakat. Pertahun, laporan yang masuk bisa sampai 6 ribu sampai 7 ribu pengaduan. Sebagai besar laporan yang dikirim itu, memang orang yang merasakan sendiri, melihat sendiri kejadian yang merugikan negara tersebut. \"Maka kami minta masyarakat berani melaporkannya. Termasuk melaporkan pimpinannya,\" tegasnya.
Laporan yang dibuat, tentu menurut Alexander, harus memenuhi syarat dan dokumen pendukung. Termasuk laporan yang masuk juga wajib ditindaklanjuti. Baik itu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Koordinasi dan sinergi harus berjalan antar dua lembaga tersebut. \"Bukan saling berebut laporan. Harus koordinasi. Penindakan itu paling akhir. Penegak hukum bisa melakukan supervisi. Kalau misalnya ada kecurigaan penanganan yang dilakukan APH,\" ungkap Alexander.
KPK yang juga memiliki tugas penguatan APIP, saat ini Inspektorat bisa melakukan audit investigasi tanpa harus melapor ke kepala daerah. Hasil audit itu jika Inspektorat kabupaten/kota yang melakukan, hasilnya bisa dilaporkan ke gubernur. Jika Inspektorat Provinsi, hasil auditnya bisa disampaikan ke Kemendagri.
\"Kita ingatkan jangan ada lagi kepala daerah yang berurusan dengan hukum. Apalagi sampai ketangkap tangan,\" ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah mengatakan, pemprov sudah membuat dua aplikasi laporan untuk diakses masyarkat. Pertama yang dibuat oleh Kominfo Provinsi dalam bentuk e-lapor dan kedua dari Inspektorat Provinsi dalam bentuk e-Dumas. \"Ini sebagai langkah meningkatakan proaktif masyarakat, dalam melakukan pengawasan,\" ujar Rohidin.
Rohidin menegaskan, penindakan terhadap kasus hukum itu menjadi jalan terakhir. Peran APIP sangat penting dalam menyelesaikan permasalahaan tersebut. Sehingga kerugian negara akibat dugaan korupsi itu tidak sampai terjadi.
\"Dengan peningkatan pengawasan, akan menciptakan pemerintahaan yang baik dan kualitas layanan,\" tutup Rohidin. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: