KPK-Pemprov Buat Aplikasi E-Ngadu, Masyarakat Melapor Diberi Insentif

KPK-Pemprov Buat Aplikasi E-Ngadu, Masyarakat Melapor Diberi Insentif

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Aplikasi e-Ngadu atau disebut e-Dumas (Pengaduan Masyarakat) terkait tindak pidana korupsi di lingkungan/instansi pemerintahan lingkup Provinsi Bengkulu resmi dilaunching bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balai Semarak Bengkulu, Selasa (7/7). Peluncuran aplikasi E-Ngadu tersebut bertujuan untuk menimalisir angka tindak pidana korupsi di wilayah Bengkulu.

Pimpinan KPK RI Alexander Marwata mengatakan, apabila aplikasi e-Ngadu ini berjalan baik di Bengkulu, maka pihaknya (KPK) juga akan menduplikasi aplikasi ini ke pemda-pemda lainnya. \"\"

\"KPK meminta masyarakat dalam penggunaannya jika terjadi indikasi korupsi dan akan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan dalam membantu KPK,\" ujar Alexander melalui virtual.

Dijelaskan Alexander, dengan adanya aplikasi e-Ngadu tersebut, perkara korupsi yang lebih banyak diketahui oleh PNS dan masyarakat dapat diminimalisir. Maka PNS dan masyarakat difasilitasi untuk melapor melalui e-Ngadu.

\"KPK akan merahasiakan identitas pelapor. Tidak ada sanksi bagi pelapor meskipun laporannya tidak terbukti. Kita juga akan memberikan apresiasi kepada pelapor apabila laporannya terbukti,\" katanya. \"\"

Ditambahkan Alexander, pelapor yang laporannya terbukti, maka diberikan insentif. Jika kerugian negara Rp 1 miliar, maka berhak mendapatkan insentif Rp 2 juta.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah mengatakan, dengan adanya aplikasi e-Ngadu ini, dapat meminimalisir pejabat yang melakuka tindak pidana korupsi. Serta mencegah resiko terjadinya kerugian negara oleh ASN. \"\"

Dengan minimnya kasus korupsi di Provinsi Bengkulu diharapakan dapat meningkatkan kualitas pembangunan, kualitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan, timbulnya rasa aman, nyaman dan percaya diri pada ASN untuk bekerja sesuai prosedur dan tupoksinya.

\"E-Ngadu ini bagus dimana identitas pelapor dirahasiakan. Kita harapkan, ASN yang mengetahui ada tindak pidana korupsi di tempat kerjanya segera dilaporkan melalui aplikasi ini,\" tutupnya.(HBN/ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: