Pemprov Bengkulu Pantau Perkembangan Jkn-Kis Di Lapangan

Pemprov Bengkulu Pantau Perkembangan Jkn-Kis Di Lapangan

\"\"  

Bengkulu, bengkuluekspress.com - BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dan Bengkulu memaparkan pencapaian kepesertaan JKN-KIS di hadapan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dalam kegiatan Forum Pemangku Kepentingan Utama Tahap I Tahun 2020 Provinsi Bengkulu, Selasa (30/06).

Forum kemitraan ini bertujuan menyamakan pemahamanantar para stakeholder dalam mendukung Program JKN-KIS, sehingga tercapai komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan Program JKN-KIS demi tercapainya Universal Health Coverage (UHC) tanpa diskiriminasi. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Asisten II Provinsi Bengkulu Yuliswani.

“Ini adalah agenda rutin kita untuk mengetahui pelaksaaan Program JKN-KIS yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan, di mana hasil dari rapat beberapa bulan yang lalu kita sudah mendapatkan informasi terkait pelayanan, kepesertaaan dan lain-lain. Kita juga membahas kendala-kendala yang ada di lapangan, rapat kali ini kita melihat  perkembangan Program JKN-KIS serta kendala apa yang saat ini dihadapi,” ujar Yuliswani.

Sementara itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dan Bengkulu Elsa Novelia menjelaskan bahwa saat ini Provinsi Bengkulu sendiri saat ini telah mencapai  Universal Health Coverage (UHC), di mana sebanyak 1.586.179 penduduk telah memiliki jaminan kesehatan dari total 2.007.827 penduduk di Provinsi Bengkulu atau sekitar 79%.

“Program ini terbukti telah menghilangkan sekat-sekat masyarakat yang kesulitan mengakses pelayanan kesehatan dikarenakan kendala biaya. Terbukti dari rata-rata pemanfaatan fasilitas kesehatan di tahun 2019 sebesar 765.753 kunjungan per hari kalender. Pemerintah sendiri memberikan jaminan kesehatan kepada hampir 59% peserta JKN-KIS atau sekitar 130.682.058 peserta tidak mampu dan membayar sebagian besar iuran peserta ASN sebanyak 17.656.060 peserta,” papar Elsa.

Elsa menambahkan penyesuaian iuran JKN-KIS sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 64 Tahun 2020 harus diiringi dengan peningkatan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat. Tujuannya adalah agar terdapat Kesesuaian antara biaya pelayanan kesehatan dengan sumber pembiayaan likuiditas BPJS Kesehatan baik serta meningkatkan kualitas layanan fasilitas kesehatan

\"Ini adalah tugas besar kita bersama. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2020, pemerintah juga kembali memberikan subsidi bantuan iuran Rp. 16.500,- kepada setiap peserta mandiri kelas III untuk tahun 2020 yang saat ini sebanyak 21.699.448 peserta,” tambah Elsa. (RW/dw/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: