Ada Dugaan Pungli di Pasar Pagar Dewa, Koperasi Bangun Wijaya Merasa Dirugikan Rp 1,2 M
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pihak Koperasi Bangun Wijaya yang sebelumnya sebagai pengelola melaporkan oknum yang diduga melakukan retribusi atau pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu, ke Mapolda Bengkulu, Selasa (1/7).
Menurut Ketua Koperasi Bangun Wijaya, Junaidi, warga Kelurahan Kebun Tebeng Kota Bengkulu, tindakan dugaan penggelapan itu sudah berlangsung sejak 2018 dengan total kerugian sekitar Rp 1,2 M. Orang yang tak bertanggung jawab tersebut terus mengutip retribusi pasar Pagar Dewa tanpa seizin dan diketahui oleh pihak koperasi.
Kejadian tersebut telah berlangsung dari tahun 2018. Dimana Koperasi Bagun Wijaya mendirikan pasar Pagar Dewa dengan dasar peraturan pemerintah, dan pada tahun 2016 pemerintah Kota Bengkulu dalam hal ini Disperindag mau menguasai pasar tersebut dan dari pihak koperasi Bangun Wijaya mengajukan gugatan dan ternyata memenangkan gugatan tersebut dengan keputusan Mahkamah Agung nomor : 2925JK/PDT/2017.
Namun, ada orang tak bertanggung jawab berencana ingin mengambil alih pengelolaan dan retribusi, orang tak bertanggung jawab tersebut terus melakukan pungutan serta tidak mengindahkan dari pengelola resmi yakni Bangun Wijaya. Dan hal ini membuat Koperasi Bangun Wijaya merasa dirugikan dan telah melaporkan kepada pihak kepolisisan untuk ditindak lanjuti.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Selanjutnya nanti akan diturunkan tim untuk mengecek dan memintai keterangan saksi-saksi.
\"Kita akan lakukan pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti-bukti. Inikan sengketa pengelolaan lahan dan tindak pidananya aka kita lihat nanti seperti apa,\" ujar Sudarno, Rabu (1/7). (CW1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: