ASN Tak Netral Bisa Dipidana

ASN Tak Netral Bisa Dipidana

\"\"

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini akan di uji. Pasalnya ada 8 kabupaten dan provinsi yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Bengkulu. Dari 8 kabupaten dan provinsi itu, 6 bupati dan gubernur sebagai petahana akan kembali mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah (Kada).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan SH MH menegaskan, ASN wajib menjaga netralitas dalam Pilkada yang akan digelar serentak 9 Desember mendatang. Jika tidak netral, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2010 tentang ASN, ada sanksi tegas berupa pidana akan dijatuhkan kepada ASN yang tidak netral dalam Pilkada.

\"Sanksi pidana diatur dalam PP itu, jika ASN tidak netral,\" ujar Abhan dalam kampanye virtual gerakan nasional netralitas ASN, di Aula Pola Pemprov Bengkulu, Selasa (30/6).

Sanksi pidana jadi sanksi terberat yang akan dijatuhkan kepada ASN tidak netral. Disamping itu, menurut Abhan sanksi berupa administratif juga akan dilakukan kepada ASN yang tidak netral.

\"Jadi memang harus netral,\" tambahnya.

Peran Bawaslu dalam menanganan ASN tidak netral sangat besar. Karena ketika ada indikasi ASN tidak netral, maka Bawaslu akan melakukan tahapan klarifikasi. Jika terbukti, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KASN, untuk ASN yang bersangkutan.

\"Nanti KASN akan memberikan rekomendasi hasil keputusannya ke PPK atau kepala daerah. Jadi kepala daerah yang akan menjatuhkan sanksinya,\" beber Abhan.

Namun direalisasi dilapangan, menurut Abhan, banyak rekomendasi dari KASN tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Apalagi kepala daerah yang bersangkutan akan maju dalam Pilkada. Meski demikian, KASN memiliki langkah lain untuk melaporkan masalah tersebut ke Presiden. \"Ini jadi problem, banyak rekomendasi dari KASN tidak ditindaklanjuti oleh PPK,\" ungkapnya.

Ditegaskan Abhan, netralitas ASN menjadi kewajiban yang harus dilakukan. Karena ASN merupakan petugas pelayanan publik. Jika netralitas itu tidak terjaga, maka profesionalitas layanan publik akan berdampak. \"Kuncinya ada di netralitas, baru bisa jadi profesional,\" terangnya.

Sementara itu, Asisten III Setdaprov Bengkulu, Gotri Suyanto mengatakan, netralitas ASN harus dijaga. Caranya, dengan menghindari konflik kepentingan. Lalu gunakan media sosial (medsos) dengan bijak dan tentunya menghindari dari money politik. \"Netralitas itu kuncinya disitu,\" ujar Gotri.

Jika terbukti tidak netral, maka sanksi bagi ASN akan dilakukan. Menurut Gotri, ada sanksi ringan, sedang hingga berat, bahkan sampai ada pemecatan.

\"Nanti akan dilihat tingkat kesalahaanya,\" bebernya.

Agar ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bisa netral dalam Pilkada, pihaknya nanti akan membuat surat edaran (SE) yang disampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

\"Pengawasan melekat itu ada di Kepala OPD masing-masing. Pembinaan harus dilakukan. Kita juga akan minta kepala OPD mengundang seluruh ASN untuk dilakukan sosialisasi,\" tutup Gotri. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: