Tilep Uang Puluhan Juta dengan Modus Loloskan Proyek, Wanita Ini Diamankan Polisi
BENGKULU, bengkuluekspress.com - FN (21), seorang wanita warga Kelurahan Suka Merindu Kota Bengkulu telah menjadi tersangka penipuan dengan iming-iming keuntungan 60 persen untuk proyek di salah satu dinas di Kota Bengkulu.
Dikatakan Wakapolres Bengkulu, Kompol Hendri Ayahputra, yang menjadi korban adalah Muhammad Afif dengan total kerugian Rp 37,9 juta.
\"Modusnya menawarkan proyek dengan keuntungan 60 persen, pelaku termasuk calo yang kesehariannya sebagai tenaga harian lepas,\" ujar Wakapolres Hendri, Selasa (30/6).
Dilanjutkan Hendri bahwa kejadiannya terjadi pada tanggal 24 Februari 2020 dimana pelaku menghubungi korban dengan menawarkan kerjasama dengan perjanjian keuntungan yang besar. Karena tergiur ahirnya korban setuju.
Namun karena tidak kunjung di berikan keuntungan malah korban merasa curiga dan saat dihubungi pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut. Hingga saat ini pelaku tidak mengembalikan uang yang telah di berikan korban sehingga kejadian ini di laporkan ke Polres Bengkulu.
\"Yang pertama korban mentransfer uang kepada pelaku sejumlah Rp 12 juta untuk proyek pengadaan Ac, kemudian yang kedua proyek pengadaan sepeda motor dan mentransfer sejumlah Rp 14,9 juta dan yang terahir itu proyek pengadaan kamera senilai Rp 11 juta,\" jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut saat ini tersangka sudah di amankan di Mapolres Bengkulu. Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni pasa 378 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun dan pasal 372 KUHPidana. (CW1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: