DPC PDIP Bengkulu Minta Kepolisian Usut Tuntas Pembakaran Bendera Partai

DPC PDIP Bengkulu Minta Kepolisian Usut Tuntas Pembakaran Bendera Partai

BENGKULU, bengkuluekspress.com - DPC PDIP Kota Bengkulu, Senin (29/6) menggelar pengaduan serentak ke Polres Bengkulu. Aksi tersebut terkait insiden pembakaran bendera PDIP di Jakarta, Rabu (24/6) lalu.

Ketua DPC PDIP Kota Bengkulu Mirza SH, MKn mengatakan, pelaporan tersebut dilakukakn agar aparat kepolisian dapat melaksanakan proses hukum sesuai aturan berlaku, khususnya terhadap oknum yang membakar bendera PDIP. Surat resmi pengaduan tersebut, diterima langsung oleh Waka Polres dan Kasat Intel Polres Bengkulu.

\"Laporan ini kita sampaikan serentak oleh pengurus PDIP se Indonesia. Tapi karena lokusnya di Jakarta dan di Bengkulu kejadian yang serupa tidak ada, jadi kita menyampaikan laporan ke aparat penegak hukum di wilayah masing-masing untuk dapat diteruskan ke Mabes Polri,\" ujar Mirza di DPC PDIP Bengkulu usai melapor ke Polres Bengkulu, Senin (29/6).

Sementara itu, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPD PDI Perjuangan Provinsi Bengkulu, Deden Abdul Hakim SH menyatakan, pada prinsipnya laporan ini merupakan dugaan tindak pidana dan pihaknya menyerahkan proses hukum terhadap pelaku pembakaran bendera simbol PDIP kepada aparat kepolisian. Apalagi dalam aksi tersebut ada orator dan koordinator lapangan, yang harus bertanggung jawab penuh terhadap kejadian dimaksud.

\"Jika beralasan kejadian itu tanpa direncanakan, kita justru bertanya. Karena ketika ada proses pembakaran tersebut, bendera tersebut diduga sudah ada. Logikanya, tanpa terencana diperkirakan bendera yang merupakan lambang partai kami ini, tidak ada ada. Sehingga kita menduga itu sudah direncanakan dan masalah tersebut, kita serahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian mengusut tuntasnya,” terang Deden.

Ditambahkan, meski tidak memberikan limit waktu pengusut tuntasan kasus tersebut, namun pihaknya percaya aparat kepolisian akan memproses secara keseluruhan proses hukum atas kejadian pembakaran bendera PDIP.

“Bendera tersebut simbol partai kami. Apalagi dalam ADRT partai sudah mengatur jelas, ada lambang, bendera, mars dan hymne. Itu semua sudah diakui oleh Kementrian Hukum dan HAM,\" tutup Deden. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: