Tempo 6 Pekan, 41 Orang Terlibat Narkoba

Tempo 6 Pekan, 41 Orang Terlibat Narkoba

Kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (NARKOBA) di Provinsi Bengkulu tergolong tinggi.   Dalam tempo 6 pekan, yakni dari awal Januari hingga 16 Februari 2013, tercatat 41 kasus yang tercatat di Badan Narkotika Nasional  (BNN) Provinsi Bengkulu dengan 41 orang yang terlibat. Hal itu diungakp Kabag Diseminasi Informasi Pencegahan BNN Provinsi Bengkulu, Evi Susanti.  Menurutnya, jumlah kasus tersebut diterima pihaknya dari Polda Bengkulu dan jajaran Kepolisian Se Provinsi Bengkulu.  \'\'Sejauh ini kami belum mengklasifikasikan kasus tersebut berdasarkan jenis kelamin, umur, maupun jenis Narkobanya.  Kasus-kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian. Disiminasi Informasi pencegahan BNN pun sementara ini belum dapat kepastian, terkait jumlah pelaku yang sudah ditetapkan tersangka maupun pelaku yang sudah tertangkap. Hanya ditegaskan Evi Susanti dalam kurun waktu 1,5 bulan terakhir ini pihaknya mendata 41 orang yang terlibat Narkoba. Disisi lain, Evi Susanti menjelaskan tahun 2012 lalu pihaknya mencatat kasus Narkoba sebanyak 135 perkara. Terdiri dari 65 kasus shabu, 2 jenis ekstasi dan 68 ganja. Dari total kasus tersebut, terdapat 184 orang tersangka. Angka tersebut menurun dari tahun sebelumnya.   Sepanjang tahun 2011 terdapat 160 kasus. Namun berdasarkan jenis pekerjaan pada tahun 2012 lalu, 184 orang tercatat oleh BNN pekerja swasta sebanyak 95 orang, angka ini menurun dari tahun sebelumnya sebanyak 133 orang dari pihak swasta sebagai tersangka kasus Narkoba. BNN Provinsi Bengkulu menegaskan jumlah pecandu Narkoba yang direhabilitasi di RSJ Kota Bengkulu yang juga bekerja sama dengan BNN, tahun 2012 lalu terdapat 31 orang.  Terdiri dari pecandu ganja 5 orang, pecandu shabu 20 orang, pecandu inhalensia 5 orang, pecandu dektro 2 orang. Jumlah ini meningkat dari tahun 2011 lalu pecandu yang direhabilitasi di RSJ Kota Bengkulu hanya 4 orang. (Mg4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: