Pemkot Kembali Raih WTP

Pemkot Kembali Raih WTP

BENGKULU, bengkuluekspress.com- Pemerintah Kota Bengkulu tahun ini kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bengkulu atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan tahun 2019, Rabu (24/6). Ini merupakan tahun kedua Pemkot menerima WTP setelah di tahun 2019 juga mendapat opini WTP dari BPK.

“Kerja keras semua pihak mulai dari Wali kota, Wawali, sekda, dan seluruh OPD. Ini prestasi yang membanggakan dan patut kita syukuri. Apalagi Kota Bengkulu juga menerima penghargaan dari Kemendagri terkait lomba video inovasi daerah,” ujar Dedy setelah menerima langsung LHP tersebut dari Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu Andri Yogama di gedung BPK Provinsi Bengkulu.

Mengenai beberapa catatan dari BPK, kata Dedy pihaknya akan segera menindaklanjutinya. “WTP ini menjadi pelengkap kebahagiaan kita. Terkait ada beberapa catatan dari BPK Insya Allah segera kita tindaklanjuti dan pasti kita benahi,” kata Dedy.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Andri Yogama menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Bukan maksud untuk mengungkapkan penyimpangan. Tapi kalau pihaknya menemukan, maka akan dilakukan pemeriksaan dan nengungkapkan. Kekurangan pada penyajian pelaporan jelas akan mempengaruhi opini kewajaran

\" Pemkot tahun ini masih dapat WTP. Kami berharap ini menjadi momentum untuk meningkatkan pengelolaan keuangan yang transparan. Apa yang dicapai sekarang tetap harus ditingkatkan,” sampai Andri.

Ia juga menginggatkan pejabat kota wajib menindaklanjuti atas rekomendasi yang telah disampaikan maksimal 60 hari terhitung LHP diserahkan.

“Pemkot sudah 72 persen lebih menindaklanjuti catatan BPK sebelumnya. Sudah cukup bagus tapi kami berharap ditingkatkan lagi. Minimal 85 persen penyelesaian tindaklanjut dari rekomendasi. Karena tindaklanjut ini berpengaruh kepada opini tahun depan,” terang Andri.(805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: