Dishub Cabut SPT Parkir

Dishub Cabut SPT Parkir

\"RIO-PARKIRBENGKULU, BE - Senin lalu (18/2), Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Bengkulu telah memberikan peringatan keras kepada sejumlah petugas parkir di kawasan Pasar Percontohan Nasional (PPN) Panorama.   Yakni agar tidak menjual lahan parkir kepada pedagang kaki lima (PKL) di kawasan pasar tersebut.  Namun peringatan itu tak diindahkan oleh petugas parkir.

Terbukti, hingga kemarin, pedagang masih bebas berjualan di pinggir jalan yang notabenenya lahan parkir tersebut. Mendapati hal itu, Dishubkominfo mengancam akan mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) terhadap petugas parkir di kawasan tersebut. Hal itu benar-benar akan dilakukan Dishub bila petugas parkir tidak mengindahkan teguran selanjutnya.

\"Senin kemarin kami sudah menyampaikan teguran pertama, jika masih juga membandel maka kami akan menyampai teguran kedua. Bila tidak juga diindahkan, maka kami langsung mencabut SPT petugas parkir yang nakal itu,\" tegas Kadishubkominfo melalui Kasi Sarana dan Prasarana, Firdaus MZ.

Ia menjelaskan sepanjang petugas parkir masih mau menjualkan lahan parkirnya kepada pedagang, maka selama itu pula pedagang kaki lima  yang berjumlah ratusan orang itu tidak mau masuk kedalam lokasi pasar, dan akibatnya Pasar Panorama tidak bisa ditata dengan baik.

\"Dampaknya sangat besar, karena pedagang memilih menyewa tempat berjualan kepada petugas parkir ketimbang masuk kedalam pasar. Jika kondisi itu dibiarkan, maka kondisi kawasan itu akan semakin samerawut dan kotor,\" ungkapnya.

Sebelum Dishub mencabut paksa SPT tersebut, Firdaus meminta kesadaran petugas parkir agar tidak lagi menjualkan lahan parkirnya kepada pedagang, karena pemerintah pusat telah mengucurkan dana miliaran rupiah untuk membangun kios, auning atau lapak tempat berjualan pedagang, namun sangat disayangkan tempat berjualan itu tidak dimanfaatkan oleh pedagang dengan sebaik mungkin.

\"Jika tidak ada lagi lokasi lain untuk berjualan, kemungkinan ada toleransi. Tapi masalahnya pedagang itu sudah disiapkan tempat yang bagus dan nyaman, tapi tetap saja membeli lahan parkir dijadikan lokasi berjualan,\" terangnya.

Besaran sewa yang dibayarkan oleh pedagang kepada petugas parkir pun cukup bervariasi, berkisar antara Rp 10 hingga Rp 15 ribu perhari. \"Nanti pemegang SPT di kawasan itu akan kami panggil, karena tidak dibenarkan lahan parkir itu diperjual-belikan dalam bentuk apapun,\" imbuhnya.

Dibagian lain, pihak UPTD Pasar Panorama pun tak dapat berbuat banyak terkait persoalan tersebut. Karena saat ditertibkan, semua pedagang masuk kedalam pasar, beberapa saat kemudian pedagang pun kembali berjualan ke badan jalan sedianya lokasi parkir itu.

\"Penertiban ini sudah sering kami dilakukan sejak  satu minggu yang lalu.   Namun sampai saat ini para pedang masih berjualan di sepanjang jalan ini.  Kendalanya karena lahan itu disewa oleh pedagang kepada tukang parkir,\" terang Kepala UPTD Pasar Panorama, Hermansyah SSos.

Dengan adanya sistem sewa-menyewa tersebut membuat pedagang tidak mau pindah kedalam pasar, karena berjualan dipinggir jalan, diakui Hermansyah memang lebih ramai dan laris.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: