ASN Pemprov Bengkulu Absensi Pakai Iris Mata

ASN Pemprov Bengkulu Absensi Pakai Iris Mata

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengganti cara absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemprov Bengkulu dari menggunakan pendeteksi sidik jari (fingerprint) dan wajah beralih ke sistem pendeteksi mata (iris mata). Hal itu diungkapkan Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Hj. Yuliswani, Senin (22 /6).

Menurut Yuliswani, hal ini dilakukan guna mendorong penerapan new normal dan mencegah penularan Covid-19. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bengkulu diminta untuk melakukan perekaman iris mata seluruh ASN.

\"Untuk perekaman sudah mulai uji coba sejak 15 Juni lalu dan akan berlaku efektif pada 3 Agustus mendatang. Karena itu bagi OPD yang belum melaksanakan perekaman iris mata pegawainya harus segera menuntaskan perekaman,\" ujar Yuliswani, Senin (22/6).

Dikatakan Yuliswani, dari sekitar 7.000 PNS maupun non PNS di lingkungan Pemprov Bengkulu, sekitar 5.200 pegawai telah melakukan perekaman, sedangkan sisanya sekitar 1.800 pegawai belum. Selain itu, OPD juga diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan, sabun maupun cairan antiseptik pembersih tangan untuk pegawai.

OPD juga diminta kembali menata setiap ruang kerja di kantor masing-masing dengan menyediakan jarak antar meja kerja pegawai sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. Nantinya, absensi dengan metode baru ini diserahkan kepada tim terpadu yang terdiri dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang bekerjasama dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian.

\"Pada new normal jarak dalam ruangan juga tetap harus sesuai protokol kesehatan, tidak boleh dempet-dempet dan bila ruang tidak mencukupi dapat menggunakan aula atau ruang rapat,\" tegasnya.

Selain merubah sistem absensi, tambah Yuliswani, Pemprov Bengkulu sementara waktu juga meniadakan apel pagi yang biasanya dilakukan setiap hari dan merubah waktu istirahat pegawai.

Biasanya, jam kerja Senin - Kamis dimulai pukul 08.00 – 16.00 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 – 13.00 WIB, kini waktu istirahat dimulai pukul 12.30 – 13.00 WIB. Sementara untuk hari Jumat waktu istirahat tidak berubah, namun pegawai akan pulang lebih cepat, sebelumnya pukul 16.45 WIB, kini dimajukan menjadi 16.30 WIB. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: