Calon Kada Diimbau Kampanye di Media
KOTA MANNA, Bengkuluekspress.com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tinggal 6 bulan lagi, yakni Desember 2020. Mengingat pada Pilkada kali ini tidak dibolehkan melakukan kampanye terbuka atau pengerahan massa, maka pasangan calon kepala daerah (Cakada) diimbau melakukan kampanye lewat media. \"Setelah ditetapkan nanti, pasangan Cakada dilarang kampanye terbuka, tapi bisa lewat media,\" kata Asprian Toni SE, Komisioner KPU BS. Dikatakan Asprian Toni, jika sebelum Covid-19 merebak, Paslon Pilkada bisa melakukan kampaye akbar, namun untuk saat ini tidak bisa dilaksanakan. Sehingga kampaye hanya dapat dilakukan melalui media sosial dan media massa seperti media cetak, elektonik maupun online. Hal tersebut sesuai PKPU No 5 tahun 2020 tentang larangan kampanye akbar. Oleh karena itu, sambung Asprian Toni, bagi Paslon yang nantinya akan ditetapkan diharapkan untuk memahami aturan Pilkada terlebih dahulu. Karena jika melanggar, akan mendapatkan sanksi tegas dari pengawas Pilkada yaitu Bawaslu. \"Dalam Pilkada nanti sudah jelas tidak diperbolehkan untuk menciptakan kerumunan. Dan juga jika sudah ditetapkan sebagai calon, dan diketahui melakukan kampaye sebelum waktunya, maka bersiaplah menerima sanksi tegas oleh pengawas Pilkada yaitu Bawaslu BS,\" ujarnya. Oleh karena itu, beber Asprian Toni, dirinya berharap agar para pasangan Cakada dapat mentaati aturan yang sudah ditetapkan. Sebab jika melanggar, pasti akan mendapatkan sanksi. \"Sanksi terberat dari pasangan calon bisa saja di batalkan dari pasangan calon untuk mengikut pilkada,” tegas Asprian Toni. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: