DPA Lebong Ditargetkan Selesai Akhir Juni
LEBONG, Bengkuluekspress.com – Adanya pemotongan anggaran dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membuat kegiatan yang sebelumnya telah dianggarkan terpaksa banyak yang dibatalkan. Sehingga Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong menargetkan akhir bulan Juni, Dokumen Pelaksanaa Anggaran (DPA) bisa cepat difinalkan. Sehingga bisa dibagikan kepada masing-masing OPD. Akibat wabah covid-19 yang saat ini masih mewabah, bukan hanya dirasakan oleh masyarakat, namun juga dirasakan oleh para pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Dimana Pemkab Lebong sebelumnya mengambil kebijakan dengan hanya melakukan Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diperuntukan untuk gaji dan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi SSTP MSi mengatakan, bahwa untuk kegitan di masing-masing OPD, saat ini masih menunggu DPA setelah proses relokasi dan refocusing anggaran dilaksanakan.
“Anggaran yang pemkab miliki memang sebelumnya dilakukan relokasi dan refocusing karena dampak wabah covid-19,” jelasnya, kemarin
Dimana untuk DPA saat ini, masih dalam proses memfinalkan draf DPA. Sehingga selanjutnya bisa langsung dicetak dan dibagikan kepada masing-masing OPD dan ditergetkan penyelesaiannya hingga pembagian pada bulan Juni ini.
“Kita targetkan akhir bulan Juni semua DPA telah dibagikan dengan waktu yang dimiliki, kita yakin bisa terwujud,” sampainya
Sebelumnya, pada saat mengejar laporan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk pemotongan sendiri dilakukan secara manual antara anggaran yang sudah di buat Surat Pertanggungjawaban (SPj) dengan sisa anggaran yang ada.
“Tetapi saat kita sondingkan dengan DPA yang sebelumnya dipotong ternyata sudah di-SPj-kan, sehingga harus dikembalikan dengan mengambil kegiatan lain,” ujarnya.
Diketahui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong tahun 2020 sebelumnya sebesar Rp 791 miliar. Dari jumlah tersebut adanya pemotongan lebih kurang sebesar Rp 125 miliar yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pemotongan untuk kegiatan recofusing anggaran penanganan wabah covid-19 dan ditambah adanya penurunan lebih kurang Rp 30 miliar untuk sektor pendapatan lainya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: