Diberhentikan, Aceng Akan Gugat SBY

Diberhentikan, Aceng Akan Gugat SBY

GARUT - Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikan Bupati Garut Aceng Fikri dengan menyetujui usulan pemakzulan dari DPRD Garut, mendapat perlawanan dari Bupati Garut Aceng HM Fikri yang akan menggugat SBY. Hal ini, ditegaskan oleh Ujang Sujai Toujiri Kuasa Hukum Aceng Fikri.
\"Kita akan gugat ke PTUN, itu cacat hukum, sanksinya hanya atas dasar asumsi bukan bersifat pidana,\" katanya saat dihubungi melalui telepon genggamnya Rabu (20/2). Ujang membenarkan bahwa Presiden sudah menandatangani surat pemberhentian Aceng sebagai Bupati Garut. Oleh karena itu, yang akan digugat olehnya adalah langkah Presiden menandatangani surat tersebut. karena surat-surat tersebut dianggapnya cacat secara yuridis. Ujang menuturkan, dasar hukum yang digunakan dari surat permohonan DPRD Garut, Surat Putusan Mahkamah Agung hingga Keputusan Presiden, tidak cukup kuat untuk melengserkan Aceng dari jabatannya. Karena, dalam semua surat tersebut, tidak secara jelas mencantumkan kesalahan yang dilakukan Aceng. \"Sampai saat ini, kita belum menerima salinan surat keputusan presiden tentang pemberhentian Aceng,\" katanya. Isur Suryana, Direktur Anda Centre, lembaga taktis yang dibentuk dalam pemenangan Aceng Fikri pada Pilkada Garut tahun 2009 lalu mengungkapkan, pihaknya menerima putusan presiden tersebut. Karena, tidak ada alasan untuk menerima putusaun tersebut. Isur juga menjamin, tidak akan ada pergerakan massa maupun pergerakan apapun yang dilakukan pendukung Aceng. Termasuk langkah hukum berupa gugatan. \"Tidak akan ada gerakan apa-apa,\" katanya. Dari pantauan terhadap kediaman pribadi Aceng Fikri di Kampung Copong Kelurahan Sukamenteri Kecamatan Garut Kota, tidak ada kegiatan apapun di rumah pribadi Aceng yang dibangun tidak jauh dari rumah orangtuanya. Rumah dua lantai yang ditutupi tembok pagar tinggi tersebut tampak sepi seperti biasa tak ada kumpulan massa pendukung Aceng. (igo/npw/sik)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: