Pemda Harus Evaluasi Penerima Bansos
JAKARTA, BE- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pemerintah daerah (pemda) segera mengevaluasi kriteria penerima bantuan sosial (bansos). Itu seiring ada banyak keluhan terkait penyaluran dana tersebut melalui aplikasi JAGA KPK. Sejauh ini ada 303 keluhan terkait pendistribusian bansos yang tidak transparan tersebut. \"Yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat adalah tidak menerima bansos meskipun telah mendaftar,\" kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, kemarin (14/6).
KPK menyadari kesemrawutan penyaluran bansos itu lantaran data penerima bantuan yang terus dilakukan pembaruan. Terutama di tengah pandemi Covid-19.Ipi menyebut, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memang perlu dilakukan perluasan dengan melakukan verifikasi dan validasi hingga ke satuan kerja terkecil di masyarakat (RT/RW). Karena itu, KPK menyarankan pemda perlu membuat kriteria masyarakat yang terdampak yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.
KPK menemukan kriteria yang dibuat terlalu luas di beberapa daerah. Ketika dilakukan pemadanan dengan DTKS dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masyarakat yang tidak memenuhi kriteria masuk dalam daftar. \"KPK mendorong transparansi penyaluran bansos dengan mengumumkan daftar nama penerima,\" kata Ipi. Pemda juga perlu sosialisasi guna membangun pemahaman masyarakat soal kriteria penerima bansos.
Selain keluhan tidak menerima bantuan, ada 6 topik keluhan lain yang juga disampaikan pelapor. Yaitu bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya (32 laporan). Selanjutnya, bantuan tidak dibagikan oleh aparat kepada penerima bantuan (28), penerima fiktif (14), mendapatkan bantuan lebih dari satu (4), bantuan yang diterima kualitasnya buruk (3), dan bantuan salah sasaran (2). (tyo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: