Biaya Satu Pasien Covid-19 Capai Rp 50 juta

Biaya Satu Pasien Covid-19 Capai Rp 50 juta

\"\"80 Rumah Sakit Sudah Dibayarkan Klaimnya

JAKARTA,BE- Dari 1500 rumah sakit se-Indonesia yang memiliki layanan Covid-19, sudah 600 rumah sakit yang dibayarkan klaimnya oleh Kementerian Kesehatan. Biaya perawatan untuk satu orang pasien Covid-19, rata-rata mencapai Rp 50 juta.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo menuturkan bahwa pihaknya telah membayarkan klaim perawatan Covid-19 untuk 600 rumah sakit. Di Indonesia sendiri ada 1500 rumah sakit yang memberikan layanan Covid-19. ”Yang sudah masuk mengajukan klaim sekitar 600 rumah sakit,” tuturnya.Pembayaran klaim ini dilakukan bertahap oleh Kementerian Kesehatan. Untuk pembayaran awal dilakukan pembayaran uang muka. Untuk pelunasan klaimnya, Bambang menyatakan baru 80 persen dari 600 rumah sakit yang dibayarkan klaim secara keseluruhan.

Bambang menyatakan bahwa tidak ada kendala berarti. Termasuk verifikasi klaimnya. ”Proses verifikasinya cukup baik hanya tiga sampai lima hari dari target 7 hari,” ujarnya. Setelah dilakukan verifikasi maka adibayarkan uang muka. Maksimal pada hari ketiga setelah selesai verifikasi.

Menurut data klaim, rata-rata pasien yang dilakukan perawatan Covid-19 menghabiskan dana hingga Rp 50 juta. ”Memang bervariasi tergantung lama rawatnya,” tuturnya. Namun perawatan rata-rata delapan hari. Pada kasus-kasus tertentu memang ada yang hingga mencapai 38 hari. ”Yang membuat mahal adalah biaya APD (alat pelindung diri, Red) dan paling murah biaya perawatan di ruang isolasi bukan tekanan negatif, sekitar Rp 6,5 juta,” imbuhnya.

Selain itu, dalam pelayanan Covid-19 yang diperhatikan adalah untuk pencarian kasus. Untuk PCR contohnya, pemerintah tak hanya membeli alat pengujiannya. Investasi sarana dan fasilitas laboratoriumnyalah yang cukup menguras dana. Sebab harus memenuhi standar bio safety level 2. ”Kedua, mahal karena reagen dan ekstraktor itu mahal. Kurang lebih reagen dan esktraktor Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta setiap kali pemeriksaan,” katanya.

Untuk proses klaim pasien Covid-19, Kemenkes dibantu BPJS Kesehatan. ”Beberapa klaim yang diajukan oleh RS telah diverifikasi dan diajukan ke Kementerian Kesehatan untuk diproses lebih lanjut,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf. Setelah melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan. Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya.

Dia mengingatkan bahwa masa kadaluarsa klaim adalah tiga bulan setelah status pandemi Covid-19 dicabut oleh pemerintah. Untuk itu, diharapkan RS dapat menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap agar proses pengajuan klaim berjalan lancar. ”Berkas-berkas pendukung verifikasi ini harus diajukan dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Claim INA CBGs,” ujar Iqbal.

Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta. ODP usia kurang dari 60 tahun juga diperkenankan. Namun harus yang memiliki penyakit penyerta. (lyn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: