Warga Transad dan Sabu Diamankan
CURUP, Bengkuluekspress.com - Tim gabungan dari Polres Rejang Lebong dan Polsek Bermani Ulu berhasil mengamankan S (20) warga Desa Sumberejo Transad Kecamatan Bermani Ulu Raya. S diamankan bersama dengan barang bukti sabu-sabu yang diduga miliknya.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Edy Suprianto SE mengungkap S diamankan pada Rabu (10/6), sekitar pukul 18.00 WIB di jalan lintas Curup-Muaraaman.
\"Saat diamankan, tersangka ini dalam perjalanan pulang dari Kabupaten Bengkulu Utara dengan menggunakan mobil pick up membawa buah Bengkuang,\" sampai Kasat Narkoba saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong.
Saat diamankan tersebut kemudian petugas melakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun karena S sudah menjadi target operasi petugas, kemudian S dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.
Saat dilakukan penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti dua paket sedang sabu-sabu yang disimpan didalam kotak dan dibungkus dengan jaket yang disimpan S di dalam lemari rumahnya.
Tak hanya itu petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya mulai dari plastik klip, alat hisab sabu, korek api hingga Hp.
Setelah melihat petugas menemukan barang bukti tersebut, S tidak bisa mengelak lagi. Tak hanya mengamankan sejumah barang yang diduga terkait dengan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 12 juta.
Keberhasilan jajaran Sat Narkoba Polres Rejang Lebong mengungkap kepemilikan sabu-sabu tersebut, berdasarkan informasi dari warga.
Bahkan menurut Kasat Narkoba sebelum berhasil diamankan, S sudah satu minggu terakhir diintai oleh petugas.
\"Dari pengakuan S ini, sabu-sabu yang kita temukan di rumahnya tersebut, ia dapat dari seseoangan berinisial M di Kecamatan PUT,\" papar Kasat Narkoba.
Kemudian, dari pengakuan S sendiri, barang haram ersebut tidak untuk ia perjualbelikan lagi namun untuk ia konsumsi sendiri.
Hingga kemarin (11/6), penyidik masih melakukan pengembangan untuk termasuk untuk status S sebagai pengedar atau hanya pemakai.
Begitu juga uang tunai yang turut diamankan apakah ada kaitannya dengan penyalahgunaan Narkoba atau tidak.
S mengaku barang tersebut ia beli untuk ia konsumsi sendiri. Ia membeli barang haram tersebut bersama sejumlah rekannya secara patungan kemudian mereka konsumsi secara bersama-sama.
Ia mengaku mengkonsumsi sabu-sabu agar tidak mengantuk saat mengemudikan kendaraan, terutama saat keluar kota sembari membawa hasil bumi yang ia perjualbelikan.
\"Awalnya saya coba-coba, karena kata kawan-kawan saya bisa membuat tidak mengantuk saat mengemudi,\" aku S. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: