4 Tersangka Penggelapan Dibekuk

4 Tersangka Penggelapan Dibekuk

ARGA MAKMUR, Bengkuluekspress.com - Jajaran Satreskrim Polres Bengkulu Utara (BU) bekerjasama jajaran Polsek Ketahun berhasil membekuk 4 tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan dan turut serta melakukan penggelapan.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres BU, AKP Jerry Antonius Nainggolan SIK dalam press releasenya, kemarin (10/6).

Dimana keempat tersangka tersebut, yakni SA (26), ID (25), BP (19) dan AH (46) yang memilki peran masing dalam tindak pidana penggelepan tersebut.

\"Keempat tersangka ini berhasil kita amankan dengan barang bukti 1 unit motor Scoopy warna putih dengan Nopol BH 3040 UC,\" kataJerry.

Jerry menambahkan, bahwa kempat tersangka melakukan tindakan penggelapan 1 unit motor milik korban Emiliyati (61) didesa Taba Tembilang Kecamatan Arga Makmur pada tanggal 28 Mei 2020 dengan modus meminjam motor, namun tidak pernah di kembalikan bahkan dijual.

Jerry pun menjelaskan, bahwa tersangka AH dan ID yang telah melakukan tindakan penggelapan dengan cara meminjam, namun tidak pernah dikembalikan bakal berniat menjual dengan alasan untuk modal melarikan diri atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya.

\"Ya tersangka SA dan ID ini merupakan resedivis yang sering bolak balik penjara, dimana SA berasal dari Kabupaten Mukomuko,\" terangnya.

Lebih lanjut Jery menuturkan, bahwa untuk tersangka SA dan ID yang melakukan tindakan penggelapan. Sedangkan AH turut serta melakukan tindakkan penggelapan sedangkan BP sebagai penadah hasil penggelapan.

Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat pasal 372 Jo pasal 55 KUHP Subsider pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

\"Atas perbuatannya, keempat tersangka terjerat hukuman 4 tahun penjara, beserta barang bukti 1 unit motor Scoopy warna putih nopol BH 3040 UC dan 2 unit motor lainnya dianatara 1 unit motor merk Suzuki FU untuk melakukan tindakan penggelapan dan 1 unit motor merek Yamaha Vega ZR hasil dari tukar motor dengan honda Scoopy,\"pungkasnya. (127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: