Dana Hibah Tak Kunjung Cair, Listrik Kantor KPID Bengkulu Nunggak 6 Bulan Sehingga Diputus PLN
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pihak PLN ULP Nusa Indah Kota Bengkulu mengambil tindakan tegas terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan sambungan listriknya langsung diputus oleh pihak PLN. Seperti halnya yang terjadi di kantor milik Komisi Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu yang menunggak pembayaran tagihan selama 6 bulan terjadi pemutusan sambungan listriknya pada, Rabu (10/6).
Yudi Harzah SPV dan ADM PLN ULP Nusa Indah mengatakan, Jadi secara aturan di PLN, penggunaan listrik pasca bayar/ listrik manual di kantor KPID ketika lewat tenggang waktu akan ada pembongkara atau langganan akan distop. Sebelum melakukan pemutusan sambungan pihaknya telah memberikan peringatan kepada pelanggan. Bahkan peringatan diberikan sampai tiga kali.
\"PLN sudah menyurati agar pelanggan dapat melunasi tunggakan tagihannya,\" ujar Yudi.
Dijelaskan Yudi, toleransi yang telah diberikan sudah melebihi apa yang biasanya dilakukan pada pelanggan PLN lainnya. Di Kantor KPID sendiri, sambung Yudi ada 2 KWH yang yang digunakan menunggak selama 6 bulan tersebut masing-masing KWH, 1 dengan daya 7.700 volt dan satu lagi daya 6.650 volt.
\"Ada 2 KWH dengan tagihan masing-masing Rp 9.065 juta dan Rp 4.032 juta. Jika mau menggunakan listrik lagi maka harus pemasangan baru dan tunggakan yang lama harus dilunasi terlebih dahulu,\" tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPID Provinsi Bengkulu, Ratimnuh ketika dikonfirmasi melalui saluran telepon mengatakan, penunggakan yang terjadi lantaran dana hibah dari APBD Provinsi Bengkulu tak kunjung cair. Ia mengaku, sebelumnya pihaknya juga sudah berusaha meminta tolong dengan PLN untuk mengerti kondisi saat ini.
\"Karena ini instansi pemerintah yang dibawah Pemerintah Provinsi Bengkulu, namun anggaran untuk pembayaran listrik di kantor KPID perbulannya masuk dalam dana hibah tersebut. Karena anggaran tersebut belum cair, makanya kita belum mampu bayar. Namun karena itu wilayah dan kewenangan PLN maka apaboleh buat padahal sudah ada jaminan untuk pembayaran tersebut dalam APBD Provinsi Bengkulu,\" pasrahnya.
Melihat kejadian tersebut, anggota Komisi l DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdiansyah Putra Sembiring mengaku geram dengan birokrasi Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini. Politisi Hanura itu menilai, hal itu sejarah terburuk birokrasi Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam pencairan dana hibah sejak Provinsi Bengkulu terbentuk.
\"Pencabutan meteran arus listrik di Komisi Penyiaran dan Informasi Daerah (KPID) Propinsi Bengkulu adalah sejarah terburuk birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dalam pencairan dana Hibah APBD bagi Lembaga Daerah sejak propinsi Bengkulu ini terbentuk. #saveKPIDBengkulu,\" tegas Usin. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: