Persiapan Tak Ideal, Kualitas Pilkada Bisa Turun

Persiapan Tak Ideal, Kualitas Pilkada Bisa Turun

Perppu Pilkada digugat ke MK

JAKARTA, bengkuluekspress.com -Kualitas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 terancam menurun. Lima hari jelang dimulainya tahapan, regulasi teknis tak kunjung tuntas. Di sisi lain, kepastian penganggarannya pun belum didapat. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby mengatakan, ketersediaan regulasi sangat penting. Namun pada faktanya, Peraturan KPU (PKPU) tentang Program Tahapan dan Jadwal belum disahkan hingga kemarin. Bahkan, PKPU yang mengatur teknis Pilkada di masa bencana masih mentah.

\"Kita mau gunakan protokol kesehatan tapi aturannya masih ambigu,\" ujarnya dalam diskusi virtual kemarin.

Mepetnya penyelesaian regulasi, kata Alwan bisa berdampak pada minimnya waktu untuk sosialisasi. Baik terhadap internal penyelenggara maupun pada masyarakat. Hal itu bisa menurunkan kualitas pelaksanaannya. Yang lebih mengkhawatirkan lagi, lanjut dia, adalah belum adanya kepastian anggaran. Hingga kemarin, pemerintah, DPR dan penyelenggara belum juga memutuskan berapa jumlah tambahan yang dibutuhkan dan dari mana sumbernya.

\"Padahal realokasi anggaran ga semudah transfer uang,\" imbuhnya.

Berbagai problem itu, lanjut dia, menjadi tantangan tersendiri. Dia berharap, Badan Pengawas Pemilu bisa memainkan peran tidak hanya memastikan pilkada sesuai prosedur, namun juga pelaksanaannya mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan. Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengakui dua regulasi teknis yang paling mendesak belum disahkan. Namun untuk PKPU Tahapan Program dan Jadwal, pram menyebut tinggal finishing. Sebab sudah dilakukan Forum Group Discussion (FGD), uji publik, dan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Sehingga tinggal proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

\"Udah sangat ready tinggal pengundangan saja,\" ujarnya.

Sementara untuk PKPU tentang teknis pilkada di masa bencana, Pram menyebut drafnya sudah tuntas. Bahkan pekan lalu sudah dilakukan FGD dan Uji Publik. Hanya saja diakuinya, prosedur berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah belum dilakukan. Pram menilai, kecepatan penyelesaian tidak sepenuhnya ada di KPU, tapi juga pemerintah dan DPR. Dia sendiri berharap komisi II segera merespon permintaan pihaknya untuk melakukan rapat konsultasi. \"Mudah-mudahan segera,\" ungkapnya. Terkait potensi penurunan kualitas Pilkada dan partisipasi publik, Pram memilih untuk berupaya memaksimalkan kualitasnya dengan mamanfaatkan waktu yang ada dengan memasifkan sosialisasi.

Terkait kepastian anggaran, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang menututkan, pihaknya tengah bekerja keras dalam beberapa hari ini. Fokus utama kemendagri saat ini adalah memaksimalkan penggunaan daerah sebelum menggunakan APBN. Dia menjelaskan, Kemendagri sudah meminta daerah untuk melaporkan kondisi keuangannya. Sejumlah daerah, kata dia, menyatakan kesiapan menambah dana pilkada. Selain dana, kemendagri juga memperbolehkan daerah menghibahkan barang. Terlebih jika terdapat kelebihan jumlah alat protokol kesehatan. \"Bisa diberikan ke KPU,\" ujarnya.

Namun jika benar-benar tidak ada opsi lain, maka penggunaan APBN bisa dilakukan. \"Jadi kita berusaha semaksimal mungkin mengoptimalkan alokasi dana yang masih ada di daerah,\" tuturnya.

Terpisah, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan open Lembaga Kemasyarakatan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) yang diwakili Ketua Johan Syafaat Mahanani dan Wakil Ketua Almas Tsaqibbirru.

Norma yang dipersoalkan adalah Pasal 201A yang menyebut lanjutan Pilkada dilaksanakan pada Desember 2020. Pemohon menilai, norma itu tidak realistis dengan fakta yang ada.

\"Bertentangan dengan kebijakan pemerintah mengenai social distancing untuk mencegah penyebaran wabah virus Covid-19,\" ujarnya dalam berkas gugatan.

Pemohon menilai, semestinya pemerintah memikirkan rakyat dibanding kontestasi politik. Mereka berharap MK membatalkan norma tersebut. (far)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: