Uang Toko Digelapkan Beli Mobil
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Seorang laki-laki berinisial RL (34) warga Jalan Letkol Santoso, Kelurahan Pasar Melintang, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, harus berurusan dengan hukum. Mantan kepala cabang (Kacab) toko bangunan yang ada di sekitaran Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kandang tersebut diamankan Sat Reskrim Polres Bengkulu, karena dilaporkan menggelapkan uang hasil penjualan material bahan bangunan toko tempatnya bekerja. Akibatnya, toko bangunan milik Daniel (36) warga Jalan S Parman, Kelurahan Kebun Kenanga mengalami kerugian Rp 195 juta. Uang itu digelapkan RL untuk membeli mobil pribadinya. Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simajuntak SIK melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady mengatakan, korban menggelapkan uang tersebut terhitung dari Oktober sampai Desember 2019.
\"Dilaporkan pertengahan Maret 2020 lalu, kita lakukan penyelidikan setelah cukup bukti pada Rabu (13/5) kita berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan,\" ujar Yusiady.
Uang ratusan juta tersebut sudah habis digunakan terduga pelaku untuk kepentingan pribadi. Salah satunya pelaku membeli satu unit mobil minibus dari hasil penggelapan tersebut. Sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari penggelapan tersebut, polisi menyita masing-masing satu buku tabungan Bank BCA dan Bank BRI atas nama pelaku, 12 lembar print out tabungan Bank BCA periode bulan Oktober 2019 sampai Desember 2019 dan empat lembar print out tabungan Bank BRI bulan Oktober sampai Desember 2019.
\"Pasal yang disangkakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun. Beberapa barang bukti juga kita amankan, buku tabungan dan print out rekening koran,\" pungkas Kasat Reskrim.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: