Uang Iuran Komite Dikembalikan
MUKOMUKO, Bengkuluekspress.com – Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Wilayah IV Mukomuko Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Jasni Bahari menyampaikan, hari ini (kemarin,red).
Kepsek SMKN 3 Mukomuko, Kanal memenuhi panggilan dan telah menyampaikan klarifikasi terkait iuran uang komite di sekolah tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu tentang keringanan pembayaran iuran komite sekolah bagi orang tua/wali siswa SLTA/SMK/SLB serta pembayaran honor GTT,PTT dan GBD di Provinsi Bengkulu.
“Hasil klarifikasinya, Kepsek SMKN 3, Kanal, mengaku telah mengembalikan uang iuran komite kepada wali siswa/wali murid yang bersangkutan,” katanya.
Adapun pengembalian yang dimaksud sesuai dengan SE Gubernur. “Artinya tidak ada persoalan lagi di SMKN 3 Mukomuko, dan hasil penyelesaian adanya persoalan tersebut juga telah saya laporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu,” katanya.
Jasni menambahkan, sebanyak 16 SLTA dan 5 SMK lainnya dibawah Cabdin wilayah IV Kabupaten Mukomuko mengikuti SE Gubernur dan telah mengembalikan uang iuran komite kepada wali siswa.
“Yang jelasnya bagi wali siswa yang sudah terlanjur membayar. Pihak sekolah telah mengembalikan sebesar 50 persen sesuai SE Gubernur Bengkulu,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui SE Gubernur Bengkulu tersebut diantaranya pemberian keringanan pembayaran iuran komite sekolah untuk bulan April sampai Juli 2020 sebesar 50 persen, dan bagi orang tua/wali siswa yang sudah membayarkan uang komite sekolah untuk bulan April hingga Juli sebanyak 100 persen dari jumlah iuran komite sekolah.
Pihak sekolah wajib mengembalikan 50 persen dari jumlah iuran komite sekolah tersebut kepada orang tua/wali siswa. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: