Satpol PP Jaga Pusat Keramaian
Minta Razia Masker Dilanjutkan
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satpol PP kota melakukan kontrol ketat terhadap penerapan protokol kesehatan. Khususnya di pusat keramaian seperti mall, cafe/resto, tempat hiburan dan lainnya dengan menempatkan personel di beberapa titik untuk mengawasi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
\"Kita sedang melakukan pendataan. Pertama mendata tempat-tempat nongkrong anak-anak muda seperti cafe. Termasuk ke mega mall dan Benmall. Untuk di mall kita bagi 2 shift. Shift di lantai dasar 6 personel dan di lantai 2 ada 3 personel,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Saipul Apandi, Senin (8/6).
Meskipun saat ini pemerintah mulai menerapkan new normal, bukan berarti masyarakat bisa kembali bebas seperti kehidupan sebelum Covid-19. Masyarakat tetap harus mengikuti protokol Covid-19 seperti harus selalu menjaga jarak/social distancing, menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
\"Kita akan patroli mengawasi aktifitas masyarakat di tatanan kehidupan baru ini,\" tegasnya.
Langkah awal, pihaknya akan mendatangi setiap owner toko/pemilik usaha, mengimbau agar ditempatnya wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan membina setiap pengunjung yang datang. Orang yang menjual dan membeli wajib pakai masker. Yang tidak pakai amsker tidak diizinkan masuk. “Kalau di cafe-cafe atau rumah makan kita siapkan tanda silang merah untuk menandakan jaga jarak. Misalnya ada meja bundar, kita minta kurangi jumlah kursinya,” tukar Saipul.
Minta Razia Masker Dilanjutkan
Batas waktu razia masker Satpol PP Provinsi akan berakhir hari ini, Selasa (09/06). Meskipun demikian, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar sudah mengajukan perpanjangan kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah. Perpanjangan razia perlu dilakukan karena masih banyak masyarakat yang abai tidak memakai masker dan masih ditemukan warga yang berkerumun meskipun saat ini Bengkulu akan menerapkan new normal.
“Ya kita akan ajukan perpanjangan hingga tanggal 9 Juli 2020 mendatang. Selain kepada Ketua Gugus Tugas, permohonan perpanjangan juga kita sampaikan ke BPBD Provinsi Bengkulu,” jelas Murlin Hanizar, Senin (8/6). Ia mengatakan, hal ini sangat perlu dilakukan karena saat ini memang pandemi Covid-19 belum berakhir dan kemungkinan saja masih ada Orang Tanpa Gejala (OTG) yang berada di luar sana, sehingga razia masker dan mencegah kerumunan harus dilakukan.
\"Belum semua warga Bengkulu terkhusus di Kota Bengkulu yang benar-benar menaati protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah. Karena kita di lapangan masih menemukan warga yang berpergian tidak menggunakan masker,\" bebernya.
Hal ini, lanjut Murlin, sangat berbahaya dan bisa saja menimbulkan penambahan orang yang positif terpapar virus korona kalau tidak mengikuti protokol kesehatan. \"Untuk menumbuhkan kesadaran warga tentunya tidaklah mudah, harus membutuhkan waktu dan inilah yang harus kita lakukan. Hal itu dikarenakan selama ini menggunakan masker masih dianggap hal yang males dilakukan. Dengan razia dan pemberian sanksi, baik itu tulisan maupun teguran bisa membuat warga mengerti betapa pentingnya menggunakan masker di tengah pandemi virus korona tersebut,\" tuturnya.
Ia pun berharap usulan perpanjangan batas waktu razia masker ini disetujui oleh Ketua Gugus Tugas Covid-19 sehingga pihaknya bisa kembali menggelar razia di setiap ruas jalan yang ada di Kota Bengkulu. \"Ya semoga saja disetujui apa yang kita sampaikan, meskipun saat ini kita menuju konsep normal namun tindakan disiplin dari warga harus kita pantau melalui razia tersebut,\" tutupnya. (805/529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: