Seluruh ASN dan PTT Wajib Ngantor

Seluruh ASN dan PTT Wajib Ngantor

BENGKULU, bengkuluekspress.com – Memasuki era new normal, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wajib masuk kantor lagi seperti biasa. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Bengkulu Nomor 800/11/BKPP.2 tentang sistem kerja pegawai ASN dan PTT dalam tatanan normal baru.

\"Kita tegaskan seluruh ASN maupun PTT wajib masuk kantor secara rutin sesuai jam kerja seperti biasanya,\" ujar Sekretaris Daerah Kota, Marjon saat memimpin rapat melalui video converence di ruangnya, Senin (8/6).

Dalam sistem kerja tatanan baru ini seluruh kantor OPD diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker, mencuci tangan, pengecekan suhu tubuh, jaga jarak serta menyiapkan tempat cuci tangan di setiap kantor. Untuk masalah absen, menggunakan iris mata sebagai pengganti, apabila masih menggunakan jari disarankan untuk pakai pelindung jari dan menyediakan handsanitizer diruang tunggu, ruang kerja, meja recepsionist dan lainnya.

\"Walaupun selama pemberlakuan sistem kerja ini, kita minta seluruh OPD tetap mengikuti protokoler kesehatan, ” jelasnya.

Di sisi lain, ia juga mengarahkan ASN perempuan yang sedang hamil dan menyusui diminta untuk tetap bekerja dari rumah, namun tetap melaporkan hasil pekerjaannya melalui aplikasi sebagai pertanggung jawaban produktivitas pekerjaan kepada atasan masing-masing.

\"Kita tegaskan juga untuk memberikan dispensasi pada ibu hamil dan menyusui, mengidap penyakit yang sifatnya akut untuk bekerja di rumah ” ungkap Marjon.

Pihaknya juga meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) tetap melakukan pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai dalam bekerja.\"Untuk mendukung Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh PPK. Di antaranya pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja dan kedisipinan pegawai ASN maupun PTT,” tutupnya. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: