Buruh Tuntut Hapuskan Serikat Pekerja

Buruh Tuntut Hapuskan Serikat Pekerja

\"demo\"SELUMA BARAT, BE -  Sekitar 30 orang buruh harian bongkar muat tanda buah sawit(TBS) PT Agrindo Indah Persada (AIP) sekitar pukul 8.00 WIB kemarin (19/2) melakukan aksi mogok kerja.

Mereka meminta meminta penghapusan organisiasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang dinilai telah melakukan pemotongan honor buruh setiap harinya.

“Kami tidak ingin lagi tergabung pada SPTI dan SPSI setelah jerih payah kami selalu dipotong.  Serta tidak adanya perhatiannya terhadap kami selaku buruh. Kami hanya ingin terlepas dari SPTI dan SPSI dan lebih buruh harian lepas saja,” ujar Rian, salah seorang buruh.

Aksi ini terus berlanjut hingga pukul 12.00 WIB dan sedikitnya 30 orang buruh ini tetap untuk tidak melakukan aktivitas berarti. Mereka  tetap melanjutkan aksi mereka sebelum keinginan mereka dikabulkan.

Sementara itu, pihak SPSI dan SPTI Seluma sudah berupaya untuk merangkul buruh ini, namun hal itu tidak membuahkan hasil dan tak ada satupun buruh mau bekerja. Akhirnya Ketua SPTI Seluma, Bambang Aryanto pasrah terhadap aksi buruh ini.

“Jika mereka tetap tidak mau, ya silakan saja, toh itu hak mereka. Yang jelas dalam SPTI dan SPSI bukan hanya mereka (buruh yang menggelar mogok kerja, red) saja, masih banyak warga lainnya,\" ujar Bambang Aryanto.

Bambang mengakui selama ini memang ada potongan sebesar Rp 15 ribu untuk setiap mobil angkut TBS tersebut. Dia mengaku uang itu nantinya tetap akan dikembalikan kepada buruh itu sendiri misalkan digunakan untuk kegiatan buuh atau ada buruh yang sakit.  \"Maka biaya pengobatan buruh ini akan kita keluarkan selama menjalani perawatan. Serta uang ini juga berfungsi untuk tunjangan buruh itu sendiri,\" kata Bambang.

Dia juga tidak menampik jika upah buruh ini sangatlah kecil sebesar Rp 700 ribu perton. Sedangkan satu truk bermuatan sebanyak 7 ton dengan satu truk dibongkar oleh 2 orang buruh setiap harinya.

Serta mereka sendiri mendapatkan uang tips dari pihak kendaraan sebesar Rp 20 ribu tiap usai melakukan pembongkaran dan uang inilah yang dilakukan pemotongan sebesar Rp 15 ribu dan sisanya Rp 5 ribu diberikan kepada buruh. \"Jika buruh ini keberatan, maka pemotongan ini akan kita bicarakan pengurus puncak SPSI dan SPTI,” kata Bambang.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: