Wali Kota Terbitkan SE Pemulihan Perdagangan

Wali Kota Terbitkan SE Pemulihan Perdagangan

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Wali Kota Bengkulu H Helmi Hasan SE mengeluarkan surat edaran (SE) dengan Nomor : 530/381/01.VI/D.Perindag/2020 tentang pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Covid- 19 dan New Normal. SE ini dikeluarkan guna menindaklanjuti SE Menteri Perdagangan RI Nomor 12 tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 yang lalu.

Dikatakan oleh Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dewi Dharma jika dalam SE ini dijelaskan beberapa hal untuk pihak-pihak terkait yang wajib menyiapkan dan mematuhinya sesuai dengan rincian isi surat edaran seperti setiap pedagang diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, serta jarak antara pedagang yang satu dengan yang lainnya minimal 1,5 meter dan dalam surat edaran tersebut juga diminta kepada pembeli yang batuk dan flu tidak dipekenankan dulu kepasar untuk berbelanja termasuk padagang.

\"Nantinya juga kepada pengolah pasar ataupun UPTD untuk melakukan penyemprotan disinfekstan 2 hari sekali,\" ucap Dewi, Kamis (4/6).

Selain itu, Dewi juga mengatakan, nantinya setiap pedagang maupun pembeli yang ingin berbelanja kepasar yang ada di Kota Bengkulu harus dilakukan pengecekan suhu tubuh yakni dibawah 37,3 derajad celcius sesuai ketentuan WHO dan kebersihan pasar pun harus terus dijaga termasuk rajin mencuci tangan serta menggunakan hand sanitazer sehabis memegang barang ataupun uang.

\"Ini harus benar-benar dilakukan pengelola pasar ataupun UPTD pasar dan harus diikuti seluruh pedagang dan pemebli nantinya dan berlaku untuk semua pasar yang ada di Kota Bengkulu, tanpa terkecuali,\" jelasnya.

Selain itu, Dewi Dharma pun mengatakan, akan melakukan sidak setelah surat edaran tersebut dibagikan dalam waktu dekat ini.

“Ya, setelah surat edaran ini keluar dan dalam jangka waktu seminggu dalam penerapannya kita akan melakukan sidak ke tempat–tempat tersebut, guna untuk memastikan apakah semuanya telah melalukan tindakan sesuai dengan surat edaran atau tidak. Jika tidak tentunya sanksi baik itu teguran lisan maupun tulisan akan kita berikan hal ini demi memutus mata rantai penyebaran covid 19 dalam masa menuju konsep new normal di Kota Bengkulu,” tutup Dewi Dharma. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: