Oknum BPD dan LSM Terjaring OTT Terancam 20 Tahun Penjara
ARGA MAKMUR, BE - Oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Stareskrim Polres BU pada (28/5) lalu, diancam maksimal 20 tahun kurungan penjara. Hal tersebut disampaikan langaung oleh Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH saat press releasenya, Rabu (3/6). \"Ya, kedua oknum BPD Desa Muara Santan, Kecamatan Napal Putih, yang terjaring OTT yakni berinisial YE (33) selaku ketua BPD dan FB (31) selaku wakil ketua BPD. Serta 2 oknum LSM yakni masing-masing berinisial BM (39) warga Kecamatan Seluma, Kabupaten Seluma, dan ZD (54) warga Kecamatan Bunga Mas, Bengkulu Selatan diancam kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara,\" kata Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH. Kapolres menambahkan, dimana hukuman tersebut sesuai pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1), KUHP. \"Keempat oknum ini berhasil diamankan setelah mendapatkan laporan dari Kades Muara Santan Kecamatan Napal Putih yang terbukti melakukan pemerasan terhadap Kades Muara Santan\" ungkapnya. Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa kasus pemerasan yang terjadi berawal pada tanggal 11 Maret 2020 lalu, dimana YE selaku ketua BPD desa muara santan bersama 1 orang anggota BPD lainnya membuat surat kuasa kepada LSM LPPNRI untuk dapat menindak diduga adanya kejanggalan dalam pelaksanaan Dana Desa (DD) Muara Santan tahun 2019 ke penegak hukum. Setelah surat kuasa tersebut dibuat, Ketua BPD YU bersama ketiga anggotanya dan anggota lembaga LPPNRI, bersama sama melakukan pemeriksaan fisik DD Tahun Anggaran. 2019. Usai melakukan pemeriksaan fisik FB selaku wakil ketua BPD mengundang kepala desa Darwinto untuk bertemu di rumah makan Parida. Dari pertemuan tersebut pihak LSM meminta uang sejumlah Rp 50 juta, namun kades tidak menyanggupi akhirnya pihak oknum LSM tersebut meminta uang Rp 40 juta. Atas hal tersebut kepala desa telah diancam oleh keselamatan maka kades membuat pengaduan bagi tim Saber pungli Polres BU. \"Awalnya keempat tersangka meminta uang sebesar Rp 40 juta, dengan modus agar kasus DD yang telah mereka periksa tidak diungkap. Namun Kades tidak menyanggupi dan hanya mampu membayar uang sejumlah Rp 5 juta. Dengan barang bukti uang tersebut, keempat tersangka akhirnya diamankan ke Mapolres BU,\" tandasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: