BKPSDM Data ASN Mudik
LEBONG, Bengkuluekspress.com– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, hingga kemarin (02/06) belum menerima data jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan larangan mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 hijriah tahun 2020 Masehi.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai Negeri sipil atau ASN, PP nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS dan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 11/SE/IV/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakt terhadap covid-19. Juga perubahan Surat Edaran Sekeretaris Daerah (Sekda) Lebong nomor : 800/137/BKPSDM-3/2020 tanggal 20 April 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN di lingkungan Pemkab Lebong.
Pelaskana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Sumiati SP MM mengatakan, bahwa memang hingga saat ini pihaknya belum menerima data tersebut. Untuk itulah pihaknya akan segera mengambil data untuk mengetahui berapa ASN yang diketahui melakukan mudik pada saat hari raya Idul Fitri 1441 H.
“Belum tahu berapa jumlahnya, namun kita akan mengambil daftar namanya yang telah tercatat di posko perbatasan,” jelasnya, kemarin (02/04).
Dipastikan Sumiati, bagi ASN yang diketahui menerobos pintu posko untuk masuk Lebong setelah melakukan mudik, berarti telah melanggar PP maupun SE Pemkab Lebong. Dengan demikian para ASN tersebut akan dikenakan sanksi-sanksi sesuai dengan aturan berlaku.
“Mulai dari sanksi teguran, penundaan kenaikan pangkat hingga Surat Peringatan (SP),” tegasnya.
Setelah data ASn yang menerobos posko perbatasan telah didapat, maka nantinya akan disampaikan dengan pimpinan dalam hal ini Bupati Lebong, H Rosjonsyah SIP MSi. Bahkan akan juga dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Nanti pimpinan yang menentukan apa sanksi yang akan diberikan,” ucapnya
Ditegaskan Sumiati, bahwa sebelumnya larangan mudik telah disampaikan dan selama hari raya idul fitri hanya bolah cuti melahirkan. Dengan demikian, bagi ASN yang masih saja membandel melakukan mudik, maka siap-siap menerima akibatnya.
“Aturan itu bukan untuk dilanggar, namun harus diikuti oleh seluruh ASN,” tegasnya. (614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: