WFH Bagi ASN Diperpanjang Hingga 4 Juni
JAKARTA, bengkuluekspress.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran No. 57/2020 tertanggal 28 Mei yang mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah atau WFH (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni mendatang. Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
\" Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat,\" ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5).
Pada SE tersebut, lanjut Tjahjo dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru (the new normal) yang mendukung produktivitas kerja. Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
\" Selain itu, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19, dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan bencana nonalam penyebaran covid-19 sebagai bencana nasional,\" pungkasnya.(HBN/Rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: