WBP Asimilasi Dikirim ke Nusakambangan

WBP Asimilasi Dikirim ke Nusakambangan

CURUP, Bengkuluekspress.com- Sanksi berat tengah menanti M Halilintar Als Jenggo Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) asimilasi yang berulah. Bahkan pihak Lapas Kelas IIA Curup akan mengusulkan agar Jenggo nantinya dikirim ke Lapas yang ada di Pulau Nusakambangan di Provinsi Jawa Tengah.

\"Karena apa yang dilakukan Jenggo ini memberikan contoh yang tidak baik, maka akan kita usulkan ia ini nanti dipindahkan ke LP yang ada di Nusakambangan,\" sampai Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas kelas IIA Curup, Rodi Ernando SSos saat penyerahan WPB Asimilasi yang berulah dari Sat Narkoba Polres Rejang Lebong ke Lapas Kelas IIA Curup Rabu (27/5) kemarin.

Dijelaskan Rodi, usulkan agar Jenggo ini nanti ditahan di Lapas yang ada di Nusa Kambangan saat ini menjalani hukuman dalam kasus terbarunya. Dimana prosesnya sendiri, menurut Rodi Jenggo akan menyelesaikan masa tahanannya sebelumnya yaitu hingga tanggal 19 September 2020 nanti.

Setelah menyelesaikan masa tahanan dalam kasus pertamanya, ia akan diserahkan ke penyidik baik Polres Rejang Lebong maupun Kejaksaan Negeri Rejang Lebong untuk menjalani proses dalam kasus terbarunya.

\"Untuk usulan pindah ke Nusakambangan tersebut, kita sifatnya hanya mengusulkan namun keputusan nanti tetap ada di Dirjen Pas,\" tambahnya.

Sementara itu, Petugas Pos Bapas Curup, Akhirin Mihardi mengungkapkan WPB asimilasi yang berulah kembali tersebut akan mendapatkan sejumlah saksi sesuai dengan Permenkumham nomor 10 tahun 2020.

Dijelaskan Akhirin, dalam Permen tersebut, WBP yang melakukan tindak pidana baru akan dikembalikan ke Lapas Kelas IIA Curup kemudian hak-haknya sebagai warga binaan akan dicabut.

Selain itu, ia juga akan menjalankan pidana sisa sampai habis, setelah itu baru akan ditambah sesuai dengan pidana baru yang ia lakukan.

\"Hak-hak dari WBP yang akan dicabut tersebut seperti hak cuti bersyarat, selain itu ia juga akan dimasukkan dalam sel isolasi serta tidak diizinkan untuk dikunjungi pihak keluarga,\" tegasnya.

Dengan beratnya sanksi yang akan diberikan kepada WBP asimilasi yang berulah kembali tersebut, Akhirin meminta agar WBP lain yang sedang menjalani asimilasi untuk tidak melakukan tindak pidana baru lagi karena sanksi berat akan menanti mereka saat kembali lagi ke Lapas Kelas IIA Curup.

Disisi lain, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Edy Suprianto SH mengungkapkan Jenggo dikembalikan ke Lapas Kelas IIA Curup untuk melanjutkan sisa hukumannya karena proses pemberkasan untuk kasus pidana baru terkait dengan penyalahgunaan Narkotika sudah selesai di penyidik Sat Narkoba Polres Rejang Lebong.

“Jenggo ini kita kembalikan lagi ke Lapas Kelas II Curup, karena proses pemberkasannya sudah selesai dan untuk melanjutkan masa hukuman sebelumnya,” sampai Kasat Narkoba

Dijelaskan Kasat Narkoba Jenggo yang merupakan narapidana kasus Narkoba yang mendapat asimilasi guna pencegahan penyebaran Covid-19 di Lapas Kelas IIA Curup. Kemudian pada masa asimilasi Jenggo kembali diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Rejang Lebong pada Sabtu (02/5/2020) di Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah dengan barang bukti satu paket besar sabu, tiga paket kecil sabu, satu unit timbangan digital dan 30 lembar plastik klip.

Akibat perbuatannya tersebut, Jenggo akan dikenakan pasa 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: