PNS Dilarang Mudik

PNS Dilarang Mudik

LEBONG, Bengkuluekspress.com – Menjalankan dan mengikuti intruksi Pemerintah RI terhadap waspada virus korona. Bupati Lebong H rosjonsyah SIp MSi melarang mudik bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, pada Hari raya Idul Fitri 1441 hijriah, tahun 2020 ini.

“Perintah dan kebijakan pemerintah pusat kan sudah ada. Tentunya Pemerintah daerah menindaklanjutinya memerintahkan masyarakat umum tidak mudik, apalagi PNS maka saya tidak perbolehkan,” jelasnya, kemarin (19/05).

Ditambahkan Bupati, dengan masih mewabahnya virus Korona atau Covid-19 saat ini, maka lebih baik berada di rumah terlebih dahulu. Jangan sampai karena merasa sehat dan masih menantang imbauan pemerintah sehingga masih mudik ke kampung halaman dan diketahui yang bersangkutan ternyata membawa wabah virus Korona dan menyebarkannya kepada keluarga di kampung halaman.

“Lebih baik diam aja dulu di rumah untuk tahun ini, apalagi Lebong merupakan Kabupaten yang masih zona hijau,” sampainya.

Meski begitu, untuk tahun ini, bupati tidak melarang kepada pemegang kendaraan dinas untuk memakainya selama lebaran, namun hanya untuk dilingkup Kabupaten Lebong. Akan tetapi jika memang ada sifatnya mendesak, maka dipersilahkan saja kendaraan dinas untuk dibawa.

“Ada pengecualian, maka silahkan dibawa mobnas keluar Lebong jika sifatnya emergency,” ucapnya.

Untuk diketahui, pada hari raya idul fitri 1441 H tahun 2020 ini, seluruh PNS dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) libur kerja selama 6 hari mulai Kamis (21/05) dan masuk lagi Selasa (26/05). (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: