Pengedar dan Pemakai Sabu Diciduk
PASAR MANNA, Bengkuluekspress.com - Kinerja anggota Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan (BS) dalam membasmi peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan di BS patut diacungi jempol. Pasalnya setelah berhasil membekuk pengedar puluhan ribu butir pil Samcodin,kali ini berhasil membekuk pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui kasat Resnarkoba Polres BS, Iptu Welly Wanto Malau SIK MH mengatakan, pelaku pemakai dan pengedar yang dibekuk tersebut ada dua orang yakni Mk (38) warga jalan Lettu Ubadi, kelurahan Belakang Gedung, Pasar Manna dan As (19) warga Jalan Panca Usaha Kecamatan Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Keduanya dibekuk anggota Satresnarkoba Polres BS, Senin (4/5) siang.
Adapun kronologis penangkapan berawal, Senin sekitar pukul 13.30 WIB, adanya orang yang akan memakai Narkoba di tempat kejadian perkara (TKP). Lalu pihaknya meluncur dan didapati Mk seorang yang baru akan mengkonsumi narkotika jenis sabu di jalan Lettu Ubadi, Kelurahan Belakang Gedung, Pasar Manna.
Setelah melakukan penangkapan terhadap Mk yang sedang duduk dalam rumah , lalu dilakukan penggeledahan, kemudian ditemukan satu paket narkotika jenis sabu di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang Mk pakai.
Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan. Hingga akhirnya terungkap ada pelaku lain yang diduga sebagai pengedar sabu yakni As. Kemudian pihaknya meluncur ke kediaman As.Lalu As berhasil dibekuk disaat dirinya sedang tidur di rumah di Gang Benteng Rt 03 Rw 01 kelurahan Belakang Gedung, Pasar Manna.
Kemudian dari hasil penggeledahan, pihaknya berasil menemukan 3 paket narkotika jenis shabu di dalam plastik bening klip merah di dalam kotak rokok sampoerna yang di simpan di belakang rumah di bawa tumpukan seng bekas.
“ Saat ini keduanya sedang dalam pemeriksaan, barang bukti yang kami amankan 4 paket sabu dan uang tunai dengan total Rp 400 ribu,” terang Welly Wanto Malau. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: