LKPJ Bupati Kepahiang Dibanjiri Catatan
KEPAHIANG, Bengkuluekspress.com– Setelah mengamati dan mencermati LKPJ APBD Kepahiang 2019 hampir sebulan, terhitung sejak diserahkan eksekutif 30 Maret lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang akhirnya merampungkan pembahasan.
Selasa pagi (28/4), DPRD menggelar rapat paripurna di tengah pendemi Covid 19 dengan agenda penyampaian rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Kepahiang.
Secara bergantian, juru bicara komisi 1, 2 dan 3 membacakan hasil evaluasi mereka atas capaian kinerja Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid dan jajaran tahun lalu. Banyak catatan yang direkomendasikan dewan agar diperbaiki eksekutif kedepan. Mulai dari perencanaan program dan kegiatan dengan kebutuhan anggaran dinilai kurang baik, sehingga serapan anggaran dapat maksimal.
Memperhatikan proporsionalitas antara belanja pegawai dan belanja kegiatan yang dibutuhkan masyarakat, Penyatuan anggaran untuk kegiatan yang sama dalam satu OPD misalnya belanja penggandaan bahan bacaan dan peraturan perundangan yang ada pada masing-masing OPD, selanjutnya perlu dilakukan kajian beban kerja aparatur sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengingat saat ini masih banyaknya tenaga kontrak/thl yang bekerja pada OPD karena menurut UU tersebut saat ini kita harus menerapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
peran OPD juga harus maksimal dalam perwujudan Standar pelayanan Minimum sesuai kewenangan masing masing OPD, dan tidak kalah pentingnya penyajian LKPJ harus sesuai dengan peraturan perundangan terbaru agar capaian kinerja, sasaran dan hambatan serta solusi dapat dirangkum dan ditindak lanjuti dengan baik termasuk perhatian dan peningkatan peran BUMN dan BUMD agar dapat memenuhi kebutuhan dan pelayanan kepada masyarakat juga DPRD menilai perlu adanya RPBD (Rencana Penanggulan Bencana Daerah) sebagai acuan dalam perencanaan kebencanaan pada tahap prabencana,darurat bencana dan pascabencana, apresiasi juga diberikan Komisi-komisi DPRD kepada Bupati Kepahiang beserta jajaran atas kinerja tahun anggaran 2019.
\"Ini jadi catatan pak Bupati, perhatikan kinerja jajarannya, kita lihat di LKPJ tidak ada laporan mengenai dana hibah,\" tegas Jubir Komisi 1 Ansori M.
Sementara Waka 1 DPRD Kepahiang, Andrian Defandra MSi menilai wajar adanya kekurangan LKPJ. Sebab sekarang lagi pandemi korona, sehingga kinerja ASN juga tidak bisa berjalan secara normal.
\"Wajar saja, kita sama-sama tahu sekarang lagi pandemi korona jadi kinerja juga tidak berjalan normal,\" tuturnya.
Terkait dengan rekomendasi DPRD yang berasal dari pembahasan komisi komisi ini tentunya sudah melewati suatu kajian, telaah dan pembahasan yang melibatkan OPD yang tujuannya untuk kemajuan roda pemerintahan yang lebih baik kedepan.
“Sesuai dengan mekanisme yang diamanatkan pada Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan daerah, DPRD Kabupaten Kepahiang telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam pembahasan LKPJ ini,” sampai Andrian.
Dilanjutkan Andrian, untuk rekomendasi yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) DPRD sudah diserahkan melalui Ketua DPRD tadi untuk segera ditindak lanjuti dalam rangka memberikan masukan dalam pelaksanaan program pemerintahan tahun berjalan dan tahun yang akan datang.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Kabupaten Kepahiang, Dr Hidayatullah Sjahid MM IPU, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Zamzami Zubir SE MM dan Para asisten dan perwakilan OPD dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: