Walikota dan OJK Jelaskan Mekanisme Pengajuan Keringanan Kredit

Walikota dan OJK Jelaskan Mekanisme Pengajuan Keringanan Kredit

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Wawali Dedy Wahyudi melakukan pembahasan langsung mekanisme pengajuan keringanan kredit bagi warga terdampak corona bersama Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Bengkulu, Yusri di kantor Kominfosan Kota Bengkulu, Senin (27/4). Pasalnya, masih banyak masyarakat yang menelaah artian gratis angsuran keringanan kredit selam 1 tahun tersebut.

Dijelaskan Yusri, seluruh masyarakat yang merasa terdampak Covid-19 boleh mengajukan keringanan kredit ke bank atau leasing. Apabila sudah mengajukan, pihak bank atau leasing punya waktu 20 hari untuk memberikan jawaban dan selama masa tersebut masyarakat diminta untuk tidak membayar angsuran sebelum mendapatkan keterangan dari pihak bank atau leasing.

\"Bila sudah lewat 20 hari belum ada jawaban maka nasabah atau debitur bisa melapor ke OJK. Namun biasanya kalau sudah ada pengajukan keringanan, pihak bank akan melakukan peninjauan tentang kelayakan nasabah untuk diberikan keringanan,\" Jelas Yusri.

Sampai saat ini sudah ada 32 ribu lebih nasabah yang mengajukan keringanan dengan total anggarannya Rp 1,6 triliun. Namun yang sudah disetujui restrukturisasinya baru 6.818 dengan ilai uangnya sebesar Rp 500 miliar lebih.

“Karena pihak bank akan meninjau dulu soal kemampuan bayar nasabah apakah layak untuk diberikan relaxasi melalui restrukturisasi atau tidak. Tidak otomatis semua yang punya kredit dibebaskan bayar 1 tahun.” sambung Yusri.

Sementara Walikota Bengkulu Helmi Hasan menjelaskan, yang jadi sasaran utama untuk diberikan keringanan atau restrukturisasi adalah yang terdampak Covid-19, baik terdampak secara langsung maupun secara tidak langsung. Apa yang sudah disampaikan oleh Kepala OJK semuanya sudah cukup jelas.

“Artinya instruksi Presiden sudah berjalan dan sudah ditindaklanjuti OJK. Kalaupun ada yang pengajuannya belum direspon agar bersabar,” kata Helmi. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: