Jual Ribuan Butir Samcodin, Pil Dextro, dan Lem Aibon Kepada Pelajar, Warga Bajak Diciduk

Jual Ribuan Butir Samcodin, Pil Dextro, dan Lem Aibon Kepada Pelajar, Warga Bajak Diciduk

BENGKULU, bengkuluekspress.com - HB (33),  warga Kelurahan Bajak, Teluk Segara, Kota Bengkulu, sebagai pemilik warung kerap menjual obat merek Samcodin kepada para pelajar dan remaja. HB diperiksa Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bengkulu atas penyalahgunaan obat batuk yang Ia jual secara bebas di warung miliknya tanpa izin.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak saat konferensi pers Senin (27/4) di Mapolres Bengkulu mengatakan, pemilik sudah berjualan obat-obat tersebut selama 2 tahun, bahkan bukan hanya obat tetapi juga di temukan lem aibon.

\"Kita menyita sebanyak 8.900 butir obat merk Samcodin, 261 botol lem Aibon, 125 butir pil dextro, 60 botol minuman keras (Miras) serta 1 unit handphone,\" ujar Kapolres AKBP Pahala Simanjuntak.

Selain Samcodin ada pula Pil dextro yang memiliki efek samping mengantuk seperti kebanyakan obat. Karena punya efek samping mengantuk inilah kemudian dibuat sekalian teler.

Dilanjutkan Kapolres Bengkulu, penangkapan tersangka lantaran terjaring Operasi Pekat Nala yang dilakukan oleh Polres Bengkulu. Pihaknya masih melakukan pengembangan. Pemilik warung sendiri mengaku barang yang ia peroleh dari pembelian online di Palembang. \"Karena kerap habis diborong pembeli, pemilik menyediakan stok banyak yang ia pesan melalui online,\" jelas Pahala.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (CW1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: