PNS Baru Tidak Boleh Ajukan Pindah Minimal Mengabdi Selama 10 Tahun

PNS Baru Tidak Boleh Ajukan Pindah Minimal Mengabdi Selama 10 Tahun

LEBONG, Bengkuluekspress.com – Seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yaitu sebanyak 206 orang yang diambil sumpah dan janji, kembali diingatkan untuk tidak mengajukan pindah kerja ke luar Kabupaten Lebong, minimal 10 tahun masa tanpa alasan apapun, jika masih ada yang akan mengajukan, dipastikan tidak akan disetujui. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong ketika memimpin prosesi pengambilan sumpah 206 CPNS menjadi PNS 100 persen, secara teleconference di 6 lokasi berbeda, kamarin (22/04).

Dalam pengambilan sumpah dan janji CPNS kemarin, dipusatkan di ruangan Lebong Command Center (LCC). Dimana dari total 206 CPNS, diambil sebanyak 3 orang perwakilan dari masing-masing formasi, untuk diambil sumpah dan janjinya secara langsung. Sementara sisahnya sebanyak 203 CPNS tersebar di 5 lokasi berbeda dengan teleconference secara langsung.

Dikatakan Sekda Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi mengatakan bahwa saat ini kebutuhan PNS di Kabupaten Lebong masih sangat kurang dan jumlah kekurangan mencapai ribuan orang. Untuk itulah tanpa alasan apapun, tidak diperbolehkan untuk mengajukan pindah.

“Selama ini banyak ketika SK pengangkatan 100 persen telah diterima, mereka mengajukan untuk pindah,” jelasnya, kemarin (22/04).

Untuk diingat kembali, pada saat pemberkasan seluruh CPNS telah membuat pernyataan salah satunya bersedia bekerja di Kabupaten Lebong minimal selama 10 tahun. Maka apa yang telah ditandatangi diatas matrai harus dijalankan, karena jika masih ada yang membandel untuk pindah maka tidak akan disetujui.

“Jangan jadikan Lebong sebagai batu loncatan hanya untuk mengambil Nomor Induk Pegawai (NIP) semata,” tegasnya.

Ditambahkan Sekda, sebelumnya untuk setatus kepegawaian 206 orang yang dinyatakan lulus dari setiap tahapan ujian penerimaan CPNS di Kabupaten Lebong tahun 2018 yang lalu, masih 80 persen. Sementara untuk mencapai status 100 persen harus disumpah dan janji terlebih dahulu sebagai PNS.

“Untuk itulah pengambilan sumpah dan janji merupakan atiran wajib yang harus dilakukan,” ucapnya Namun dari pelaksanaan sumah dan janji ini, dirinya menakankan yaitu pengabdian terhadap rakyat adalah segala-galanya. Karena sumpah yang dilakukan seyogyanya bukan hanya sumpah kepada pemerintah namun juga sumpah kepada rakyat.

“Sumpah dan janji untuk setia kepada bangsa dan Negara dan mengabdi kepada rakyat,” sampainya Ditambahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong Drs Hosen Basri, setelah dilakukan pengambilan sumpah nantinya seluruh PNS akan dibagikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 100 persen.

“Nanti akan kita bagikan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat tugas mereka,” ucapnya

Sementara itu, untuk masalah gaji 100 persen, akan dihitung mulai bulan Maret meskipun pengambilan sumah dan janji mereka dilaksanakan di akhir April. Hal ini dikarenakan Terhitung Masa tugas (TMT) mereka tertanggal 1 Maret 2020. “Nanti gaji mereka akan dirapel, sesuai hasil koordinasi kita dengan Badan Keuangan Daerah (BKD),” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: