Soal RSUD Curup di Dua Jalur RL-Kepahiang Sepakat

Soal RSUD Curup di Dua Jalur RL-Kepahiang Sepakat

CURUP, Bengkuluekspress.com - Setelah sebelumnya muncul polemik terkait pemanfaatan RSUD Curup yang ada di dua jalur, Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang akhirnya menemukan kesepakatan. Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Kepahiang ini dicapai setelah Rabu (22/4) kemarin dilakukan pertemuan, antara Sekda Kabupaten Kepahiang bersama Kajari Kepahiang dengan Bupati dan Sekda Kabupaten Rejang Lebong, Ketua DPRD Rejang Lebong serta Dandim 0409/Rejang Lebong di ruang rapat Bupati Rejang Lebong.

\"Alhamdulillah setelah kita melakukan pertemuan dan kemudian diraih kesepakatan dan titik temu terkait dengan pengelolaan rumah sakit yang ada di dua jalur tersebut,\" terang Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, H Lalu Syaifuddin, SH MH, usai pertemuan Rabu sore.

Hanya saja, Kajari Kepahiang yang dalam kesempatan tersebut bertindak sebagai mediasi belum mau merincikan point-point apa saja yang disepakati antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Kepahiang terkait dengan rumah sakit yang ada di dua jalur tersebut. Karena menurut Kajari Kepahiang, teknisnya akan mereka godok terlebih dahulu.

\"Yang jelas saat ini sudah ada wadah yang akan digunakan sebagai dasar pengelolaan rumah sakit tersebut yang akan digodok bersama tim teknis,\" paparnya.

Kemudian ia menjelaskan, dalam pertemuan kemarin, juga untuk memastikan kedua belah pihak yaitu Pemkab Rejang Lebong dan Pemkab Kepahiang mematuhi regulasi yang berlaku. Setelah pertemuan kemarin, menurutnya tidak ada permasalah lagi terkait dengan rumah sakit dua jalur.\"Untuk kegiatan operasional rumah sakit itu menjadi kewenangan dari Pemkab Rejang Lebong, sedangkan Pemkab Kepahiang untuk melanjutkan proses perizinannya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Kepahiang, Zamzami Z SE MM membenarkan sebelumnya Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah beberapa kali mengajukan perizinan ke Kabupaten Kepahiang, namun menurutnya Pemerintah Kabupaten Kepahiang belum bisa mengeluarkan izin mengingat ada beberapa syarat yang belum dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

\"Kalau tidak salah ada empat syarat yang belum dipenuhi, namun saya lupa apa saja syarat yang belum dipenuhi tersebut,\" terang Zamzami.

Bila memang semua persyaratan tersebut sudah dipenuhi, maka menurut Zamzami Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan mempercepat proses perizinan dari rumah sakit yang berada di wilayah Kabupaten Kepahiang tersebut.

Di sisi lain Sekda Kabupaten Rejang Lebong, H RA Denni SH MM juga membenarkan dalam pertemuan kemarin sudah ada kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Kepahiang terkait dengan pemanfaatan RSUD Curup yang ada di dua jalur. Kemudian menurut Sekda ada beberapa hal yang akan mereka bahas lebih rinci lagi terkait dengan kesepakatan kemarin. \"Dari pertemuan tadi kita sepakat, sembari melakukan proses keberadaan RSUD Curup yang didua jalur tersebut tetap berjalan,\" terang Sekda. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: