Bupati Pastikan RSUD Jalur Dua, Legal
CURUP, Bengkuluekspress.com - Terkait dengan dioperasikannya RSUD Curup yang ada di jalur dua Merigi Kabupaten Kepahiang, Bupati Rejang Lebong DR H A Hijazi SH MSi, memastikan bahwa rumah sakit tersebut adalah legal atau resmi. \"Keberadaan RSUD Curup yang di jalur dua adalah resmi atau legal, termasuk untuk perizinannya tidak masalah,\" sampai Bupati Rejang Lebong DR H A Hijazi SH MSi, saat menggelar konferensi pers bersama Sekda, Ketua, Wakil Ketua I, Angota DPRD Rejang Lebong, serta Asisten I dan Direktur RSUD Curup, Selasa (21/4) kemarin.
Terkait dengan lokasi keberadaan rumah sakit sendiri, menurut Hijazi memang benar lokasinya berada di Kabupaten Kepahiang, bahkan sertifikat tanah rumah sakit tersebut dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Kepahiang. Terkait dengan perizinannya, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong setidaknya sudah tiga kali mengajukan izin dengan semua persyaratan telah dipenuhi semua sebagaimana yang disyaratkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Namun izin tersebut tak kunjung dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, bila 14 hari setelah diajukan tidak ada jawaban apakah ditolak atau diterima, maka menurutnya izin tersebut dinyatakan sah.
\"Kemudian untuk IMB, kita sudah ada sejak tahun 2005 lalu, karena yang kita lakukan sekarang adalah peningkatan gedung yang ada bukan pembangunan yang baru,\" tegas bupati.
Bupati juga mengungkapkan bahwa pembangunan RSUD Curup yang di jalur dua tersebut juga menindaklanjuti Surat Gubernur Bengkulu nomor 100/869/B.1/2016 tentang permintaan pemanfaatan bangunan RSUD Dua Jalur dimana Gubernur menyetujui pemanfaatan Bangunan RSUD Dua Jalur oleh Kabupaten Rejang Lebong. Anggaran yang digunakan untuk membangun rumah sakit tersebut menurut, Hijazi 95 persen merupakan anggaran yang bersumber dari DAK. Sehingga menurutnya bila memang RSUD Curup yang di dua jalur tersebut bermasalah, tidak mungkin pemerintah pusat akan memberikan anggaran.
Dalam kesempatan tersebut, bupati juga mengungkapkan bahwa RSUD Curup yang ada di dua jalur tersebut usulan pembangunannya pada tahun 2001 saat Kabupaten Kepahiang belum mekar, kemudian baru disetujui pada tahun 2004, dan proses pembangunannya baru dimulai saat tahun 2005, dimana saat itu Kabupaten Kepahiang sudah memisahkan diri dari Rejang Lebong, karena pemekaran Kabupaten Kepahiang terjadi pada tahun 2003.
\"Saat Kabupaten Kepahiang mekar, ada tiga aset yang memang tidak kita serahkan yaitu pabrik minyak atsiri, perumahan di Desa Taba Mulan dan mobil Camat Kepahiang. Sedangkan RSUD dua jalur ini aset baru dan belum masuk dalam P3D, karena saat itu belum dibangun,\" terang bupati.
Bupati juga menegaskan bahwa rumah sakit tersebut dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tidak untuk mencari keuntungan atau profit oriented, melainkan untuk kepentingan sosial. Izin-izin yang digunakan sekarang, menurut bupati adalah izin-izin yang RSUD Curup yang ada di Kelurahan Dwi Tunggal, karena menurut bupati, kepindahan ke jalur dua sifatnya relokasi saja sehingga menurutnya pemindahan dan pemanfaatn RSUD Curup di jalur dua tersebut sah.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Rejang Lebong, H RA Denny SH MM menjelaskan pada tahun 2010 lalu, karena rumah sakit tersebut ditelantarkan kemudian atas rekomendasi dari BPKP rumah sakit tersebut diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, sehingga menurutnya tanggung jawab Rejang Lebong maupun Kepahiang hilang karena diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Kemudian karena bangunan RSUD Curup yang ada di dua jalur tersebut tak kunjung dimanfaatkan, pada tahun 2016 Gubernur Bengkulu melalui Sekda memanggil Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, RSUD M Yunus, Pemda Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang. Rapat tersebut digelar karena sebelumnya Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengusulkan untuk memanfaatkan RSUD dua jalur.
\"Dalam rapat pada bulan November 2016 tersebut, semua pihak ditanya satu-satu terkait dengan kesanggupan untuk memanfaatkan rumah sakit itu, mulai dari Dinas Kesehatan Provinsi, RSUD M Yunus Pemda Kabupaten Kapahiang, namun semuanya tidak siap dan kita Rejang Lebong yang siap,\" cerita Sekda.
Saat itu Pemerintah Kabupaten Kepahiang tidak siap untuk memanfaatkan karena saat ini masih mengembangkan RSUD Kepahiang yang ada di Tebat Monok. Karena Rejang Lebong siap bahkan sebelumnya sudah mengajukan permohonan ke gubenur untuk melakukan pengelolaan, sehingga pengelolaannya dikembalikan ke Rejang Lebong. Karena kewenganan RSUD Curup tersebut dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, maka menurut Sekda Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengajukan anggaran ke DPRD Rejang Lebong untuk melakukan renovasi dan peningkatan RSUD Curup yang ada di dua jalur.
Disisi lain, Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Wahono SP yang ikut menyutui penganggaran untuk pembangunan RSUD Curup di jalur dua tersebut, mengaku sebelum dianggarkan pihaknya di DPRD Rejang Lebong sempat mempertanyakan status kepemilikan RSUD Curup yang ada di jalur dua tersebut. \"Saat kami menanyakan itu, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menunjukkan bukti-bukti kepemilikan RSUD tersebut salah satunya sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta surat dari gubernur Benngkulu sehingga kita anggarkan pembangunannya,\" terang Wahono.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: