Pembunuh Kartini Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Kartini Terancam Hukuman Mati

CURUP, Bengkuluekspress.com- Pengadilan Negeri Kelas IB Curup mulai melakukan persidangan dengan terdakwa Eko Susanto (30) terduga pelaku pembunuhan Hj Kartini. Dalam sidang dengan agenda pembacaaan dakwaan tersebut Eko terancam hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Nurdianti SH mengungkapkan dalam dakwaan yang disampaikan JPU setidaknya ada empat pasal yang disangkakan kepada Ek yaitu pasal 340, 338, 352 dan 365 KUHP.

\"Untuk ancamannya karena ada 340 bisa hukuman mati atau seumur hidup,\" sampai Nurdianti. Lebih lanjuta ia menjelaskan, dalam sidang kemarin baru pada pembacaan dakwaan saja dan belum ada pemanggilan saksi, karena menurutnya mereka akan melihat dulu atas tanggapan atas dakwaan yang mereka sampaikan apakah ada keberatan atau tidak. Ternyata menurut Nurdianti tidak yang keberatan atas dakwaan yang mereka sampaikan, sehingga sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan saksi pada Senin ( 27/4) mendatang.

Sementara itu, terkait apakah ada tersangka lain, menurut Nurdianti hingga kemarin belum ada tersangka lain dalam kasus tersebut, meskipun dalam dakwaan yang mereka bacakan kemarin ada peran salah seorang saksi. Hanya saja mereka belum bisa menjadikannya tersangka karena tidak ada saksi maupun barang bukti namun hanya berdasarkan keterangan Eko saja.

\"untuk tersangka lain belum ada, meskipun dalam dakwaan ada peran saksi namun tidak ada barang bukti yang ada hanya keterangan Eko saja,\" papar Nurdianti.

Sidang untuk terdakwa Eko ini sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua Syarip SH MH dengan hakim Angoota 1 Riswan Herafiansyah SH MH dan hakim anggota 2 Hendri Sumardi SH MH. Kemudian penasehat hukum terdakwa dari LBH Bakti Alumni Unib.

Hakim Juru Bicara atau Humas PN Kelas IB Curup, Riswan Herafiansyah SH MH usai persidangan mengungkapkan sidak terhadap terdakwa Eko kemarin baru sebatas pembacaan dakwaan dari JPU. Kemudian karena tidak ada keberatan dari terdakwa atau esepsi dari penasehat hukumnya, sehingga menurutnya sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

\"Sidang selanjutkan akan kita lakasanakan Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,\" terang Riswan.

Dijelaskan Riswan, jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangakan dengan terdakwa Eko tersebut sebanyak 28 orang. Karena banyaknya saksi yang akan dipanggil dan guna mempercepat proses persidangan, maka majelis hakim menjadwalkan akan menggelar sidang dua kali dalam seminggu.

\"Karena jumlah saksi banyak, untuk mempercepat proses persidangan maka sidang akan kita laksanakan dua kali dalam seminggu yaitu hari Senin dan Jumat,\" demikian Riswan.

Disisi lain, berdasarkan pantauan Bengkulu Ekspress, karena masih dalam kondisi Covid-19, pelaksaaan sidang kemarin masih dilaksanakan via teleconference, dimana terdakwa Ek mengikuti proses persidangan dari Lapas Kelas IIA Curup. Sedangkan yang hadir dipersidangan hanya penasehat hukum dan JPU serta disaksikan oleh beberapa orang keluarga korban.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: