Kadis DLH dan Mantan Camat Dipanggil Jaksa

Kadis DLH dan Mantan Camat Dipanggil Jaksa

CURUP, Bengkuluekspress.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Curup terus melakukan pengembangan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Selamat Sudiarjo. Bahkan untuk membuka siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut sejumlah pejabat dan mantan pejabat juga ikut diperiksa.

Berdasarkan pantauan Bengkulu Ekspress, Senin (20/4) kemarin Kejaksaan Negeri Rejang Lebong memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rejang Lebong Drs Darmansyah MM serta mantan Camat Bermani Ulu, Asmawardi, SSos.

\"Seluruh saksi akan kita mintai keterangan termasuk dari jajaran atas hingga ke bawah yaitu mulai dari para pejabat daerah hingga jajaran perangkat desa,\" sampai Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Conny Tonggo Masdelima, SH, MH saat dikonfirmasi Senin kemarin.

Dijelaskan Kajari, Kadis DLH kemarin dipanggil dengan status sebagai saksi, karena saat dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades Selamat Sudiarjo berinisial Su sendiri, menurut Kajari Darmansyah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong.

Lebih lanjut Kajari menjelaskan, hingga kemarin setidaknya sudah 18 saksi yang diperiksa oleh penyidik termasuk ia sendiri. Namun dari 18 saksi yang telah diperiksa tersebut, menurutnya belum mengarah kepada adanya penetapan saksi baru. Begitu juga dengan Sekdes dan bendahara desa yang sebelumnya sempat dinyatakan berpeluang menjadi tersangka, menurut Kejari hingga kemarin belum ada mengarah ke dua pejabat desa tersebut.

\"Saat ini belum ada mengarah kepada tersangka baru, namun tidak menutup kemungkinan nanti ada karena pemeriksaan terhadap saksi masih terus kita lakukan selama beberapa hari kedepan,\" paparnya.

Masih menurut Kajari, sebelumnya ia sempat menyampaikan akan ada indikasi tersangka baru, karena sebelumnya Mantan Kades Selamat Sudiarjo yaitu Su mengaku ada aliran dana yang mengalir ke bendahara desa. Hal tersebut juga diperkuat dengan BAP kepada bendahara desa yang dilakukan penyidik sebelumnya, dimana dalam BAP tersebut menunjukkan ada keterlibatan sang bendahara desa, namun saat mereka lakukan BAP ulang pasca berhasil diamankannya Su, sang bendahara memberikan keterangan yang berbeda dan mengaku lebih banyak tidak tahu.

\"Dalam BAP pada penyidik sebelumnya bendahara desa ini ada indikasi mendapat bagian dari Su, namun saat kita BAP lagi ia memberikan keterangan berbeda dan lebih banyak mengaku tidak tahu,\" terang Kajari. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: