Cabuli ABG Hingga Hamil, Warga Hulu Palik Dibekuk
ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Pihak Jajaran Satreskrim Polres Bengkulu Utara (BU), kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak. Pelaku berinisial RS (26) yang merupakan warga, Desa Padang Bendar Kecamata Hulu Palik Kabupaten BU berhasil diamankan berdasarkan laporan dari ayah korban sebut saja Bunga 13 April lalu. Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK Mh melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK, kemarin (17/4).
\"Ya, mas berdasarkan laporan dari ayah korban, pihak jajaran kita lansung menindaklanjuti kasus tersebut, dan akhir pihak kita berhasil mengamankan pelaku RS, dimana pelaku yang bersangkutan koperatif setelah kita melakukan pemanggilan,\" kata Kasat Jery.
Jery menambahkan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada 23 Desember 2019 lalu. RS mengancam akan menyembelih leher korban jika tidak menuruti kemauannya, ketika korban bersama adiknya berjalan ke wisata air terjun Batu Roto. Di tengah perjalanan korban dan adiknya ini bertemu dengan pacar adik korban dengan memboncengi pelaku.
Dengan pertemuan tersebutlah adik korban pergi bersama dengam pacarnya, sedangkan korban berboncengan dengan pelaku RS. Namun ketika di perjalanan RS membelokkan motornya ke arah pondok kebun, dan disanalah RS melakukan aksi bejatnya tersebut. Setelah beberapa bulan kejadian tersebut, akhirnya pada 11 April lalu korban mengeluh perutnya sakit, kemudian diperiksa oleh neneknya, ternyata korban hamil.
\"Dari hasil diperiksanya korban oleh neneknya maka kejadian ini ketahuan. Tidak menerima kejadian ini ayah korban lansgung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres BU. Atas perbuatanya tersebut RS dijerat pasal 81 ayat 1 Jo 76D sub Pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,\" tandasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: