KPP Pratama Curup Buka Kelas Pajak Online

KPP Pratama Curup Buka Kelas Pajak Online

CURUP, BE- KPP Pratama Curup terus melakukan sejumlah inovasi agar para wajib pajak bisa mendapat informasi terutama terkait dengan tata cara pelaporan SPT Tahunan. Salah satunya dengan menggelar kelas pajak online.

Kelas pajak online yang dilaksanakan oleh KPP Pratama Curup tersebut akan dilaksanakan perdana mulai hari ini Kamis (8/4), melalui aplikasi zoom.

\"Besok (hari ini) kita akan menggelar kegiatan kelas pajak online, dengan menggunakan aplikasi zoom,\" sampai Kepala KPP Pratama Curup, Ery Heriawan melalui Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan,Titik Chomariyati.

Dijelaskan Titik, kegiatan ini mengambil tema sosialisasi perpajakan tata cara pengisian SPT Tahunan dengan e-filing. Oleh karena itu, meskipun saat ini para wajib pajak diharuskan tetap berapa di rumah karena pandemi Covid-19, mereka tetap bisa menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing.

\"Kegiatan ini nanti diharapkan bisa membantu para wajib pajak kita yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk bisa melapor melalui e-filing,\" tambah Titik.

Kegiatan kelas pajak online sendiri, menurutnya akan dipandu oleh para Account Representative (AR) KPP Pratama Curup. Untuk bisa ikut dalam kegiatan ini, menurut Titik cukup mudah caranya, para wajib pajak cukup melalukan pendaftaran atau registrasi baik melalui pesan singkat SMS atau melalui Whatsapp (WA) ke nomor 0822-8201-0103. Kelas pajak sendiri akan dimulai pukul 09.30 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

\"Selain mendaftar via SMS atau WA, wajib pajak yang akan mengikuti kegiatan kelas pajak online ini juga harus mendownload aplikasi zoom,\" paparnya.

Lebih lanjut Titik, juga mengungkapkan, kegiatan kelas pajak online tersebut tidak hanya dilakukan satu kali saja, namun akan dilaksanakan secara berkala oleh KPP Pratama Curup yaitu pada tanggal 13,15,17 dan 21 April ini.

Kemudian menurut Titik, saat ini seluruh pelayanan tatap muka di KPP Pratama Curup dihentikan sementara, namun wajib pajak masih bisa mendapat layanan dengan menghubungi sejumlah nomor call center yang telah disiapkan oleh KPP Pratama Curup yaitu untuk NPWP dan konsultasi perpajakan di nomor 0812-133-2965, kemudian untuk efin, PKP dan sertifikat elektronik di nomor 0823-6022-3460.

Selanjutnya untuk pelaporan SPT Tahunan atau masa bisa ke nomor 0822-6954-4416 sedangkan untuk validasi SPP dan permohonan lainnya bisa ke nomor 0821-7655-5464, keempat nomor tersebut bisa dihubungi melalui aplikasi Whatsapp.

\"Layanan tatap muka dihentikan sementara sampai tanggal 21 April ini, selain bisa menghubungi tiga nomor tadi, wajib pajak bisa menghubungi nomor telpon utama KPP Pratama Curup di (0732) 24450,\" terang Titik.

Dalam kesempatan tersebut, Titik juga mengungkapkan karena adanya pandemi Covid-19 yang saat ini tengah melanda dunia, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi juga diperpanjang. Bila sebelumnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi pada tanggal 31 Maret kemarin dan saat ini diperpanjang hingga tanggal 30 April mendatang.

\"Oleh karena itu, bagi WP pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan, silahkan melaporkan sekarang karena ada perpanjangan waktu pelaporan hingga tanggal 30 April ini,\" demikian Titik.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: