Sudah 1.201 Pekerja Bengkulu yang Dirumahkan Urus Kartu Pra Kerja

Sudah 1.201 Pekerja Bengkulu yang Dirumahkan Urus Kartu Pra Kerja

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sejak dibuka awal April lalu untuk pengurusan pendaftaran kartu pra kerja, data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, sejauh ini sudah lebih dari seribu orang warga yang mengurus kartu pra kerja akibat dampak pandemi COVID-19.

\"Dari 1.890 orang ini, didominasi para pekerja yang dirumahkan akibat dampak darurat Covid-19 yang mencapai 1.201 orang pekerja. kemudian pekerja yang di PHK sebanyak 696 orang dan warga yang ingin mencari kerja hanya 20 orang,\" ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Sudoto, di Bengkulu, Rabu (8/4).

Dilanjutkan Sudoto, untuk para pencari kerja masih minim pendaftar. Justru sekarang didominasi oleh karyawan perusahaan yang dirumahkan yang banyak mengurus kartu pra kerja.

Awalnya kartu pra kerja ini untuk membantu warga yang belum mendapat pekerjaan diberikan keterampilan. Namun belakangan pemerintah pusat menambah tujuan baru ini juga untuk membantu masyarakat yang terkena dampak Covid-19.

\"Dengan kebijakan itu pemerintah menetapkan dua kelompok penerima manfaat kartu pra kerja. Pertama kelompok formal, kemudian kelompok informal,\" ungkapnya.

Dijelasakan Sudoto, kelompok formal yakni para tenaga kerja yang di PHK dan yang di rumahkan. Sedangkan kelompok informal adalah masyarakat yang memiliki usaha kecil dan menengah yang terkena dampak COVID-19.

\"Untuk kelompok kedua didata oleh Dinas Koperasi dan UMKM. Sedangkan kelompok pertama apakah mereka akan dapat menerima manfaat kartu tersebut atau tidak diputuskan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,\" katanya.

Ada beberapa persyaratan agar masyarakat bisa menerima manfaat kartu tersebut yakni itu berusia diatas 18 tahun, tidak sedang kuliah atau melakukan pendidikan formal. Jika pencari kerja maka melampirkan surat pencari kerja. Jadi, bila karyawan yang di rumahkan maka harus melampirkan surat keterangan di rumahkan atau PHK dari perusahaan serta menyertakan data diri seperti nama, alamat, NIK dan email.

\"Prosesnya nanti kita induknya Kemenaker. Kami submit sesuai form yang sudah memenuhi syarat. Kalau yang UMKM langsung ke dinas terkait,\" papar Sudoto.

Ditambahkan Sudoto, jika disetujui maka penerima manfaat kartu pra kerja ini akan mendapatkan total biaya sekitar Rp 3.550 juta. Biaya ini untuk pelatihan online sebesar Rp 1 juta, santunan selama empat bulan sebesar Rp600 dan survey Rp150 ribu.(HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: