Dua Pelaku Penggandaan Uang Dibekuk

Dua Pelaku Penggandaan Uang Dibekuk

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Satreskrim Polres Bengkulu Utara (BU) kembali berhasil mengamankan 2 orang tersangka dalam tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang milik mantan Anggota Dewan Kabupaten BU, yakni Dedi Syaroni sebesar Rp 340 juta lebih.

Sebelumnya 1 orang tersangka Harso (61) telah diamankan pada 14 Februari 2020 lalu. \"Ya, kita telah berhasil kembali mengamankan 2 orang tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang ini.

Dimana kedua terangka ini yakni Agus Prabu (54) dan Defrianita (45) sepasang suami istri warga Kabupaten Lebong,\" kata Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SH MH melalui Kasat Reskrim Polres BU AKP Jery Antonius Nainggolan SIK, kamis (19/3).

Jery menambahkan, kedua tersangka adalah saksi. Namun dari keterangan yang didapat kedua orang tersangka ini turut serta membantu dalam kasus ini.

Dimana posisi kedua tersangka uang yang dikirim korban kepada tersangka utama, Harso melalui kedua tersangka ini terlebih dahulu. Serta kedua tersangka ini juga orang yang meyakinkan atau mengiming-imingi keuntungan kepada mantan anggota dewan tersebut.

\"Kedua tersangka ini merupakan pasangan suami istri. Mereka berdua lah yang meyakinkan korban untuk melakukan penggandaan uang tersebut,\" ujarnya.

Lebih lanjut Jery menuturkan, akibatnya kedua tersangka ini akan dijerat pasal 378 sub pasal 372 Jo 55 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

\"Bersama barang bukti 2 unit HP dan bukti setoran tersangka Agus Prabu dan Defrianita kepada terangka utama yakni Harso ini sudah kita amankan,\" tukasnya.

Untuk diketahui, kronologis kejadian bermula pada bulan November 2019 lalu. Korban Dedi Syaroni diberitahu temannya yakni Koko, bahwa ada yang membantu dana untuk pencalonan Bupati yakni Agus Prabu.

Setelah bertemu dengan Agus Prabu, korban dikenalkan ke Gusmat (DPO), dengan bujuk rayu dan diiming-imingi bisa menggandakan uang akhirnya korban percaya. Pertama korban menyerahkan Rp 250 juta yang dicicil sebanyak 5 kali transfer beserta ongkos yang diminta sebesar Rp 90 juta.

Sebelumnya korban disuruh membuat kotak besar, namun akan dibuka 5 hari ke depan, setelah dibuka 5 hari ke depan kotak tersebut hanya berisikan kaset, 7 buah jarum pentul dan uang sejumlah Rp 1,1 juta. Dari pernyataan pelaku, kotak tersebut akan berisikan uang sebanyak Rp 120 miliar.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: