Kios Melanggar Akan Dibongkar

Kios Melanggar Akan Dibongkar

\"RIO-LOKASIBENGKULU, BE -  Kios yang tidak sesuai aturan di blok DK Pasar  Minggu bertingkat akan dibongkar dalam waktu dekat. Hal ini dikarenakan kios tersebut benar-benar ilegal dan pengajuan pembongkaran pun telah disampaikan Kadisperindag kepada Asisten II Pemkot untuk diteruskan ke Walikota.

\"Ya memang pembangunan kios itu tidak sesuai dengan perencanaan sebelumnya, dan Kadisperindag pun telah menyampaikan permohonan pembongkaran kepada saya.

Solusinya tidak ada jalan lain, kecuali  akan dibongkar,\" tegas  Asisten II Pemkot, Drs H Fachrudin Siregar MM Ia menjelaskan sebelum   kios itu dibangun,  pihaknya melalui Disperindag  telah melarang agar tidak ada pembangunan kios di kawasan DK tersebut, karena akan menganggu aktivitas pengambilan air Pemadam Bahaya Kebakaran (PBK) kantor unit Pasar Minggu.  Namun larangan tersebut tak diindahkan oleh pengembang CV  Mitra Makmur.  Di sisi lain  Kepala UPTD Pasar Minggu Roni Bambang SSos malah memperbolehkan pembangunan dan mengeluarkan izinnya.

\"Sebelumnya telah diberikan peringatan, tapi kenyataannya tetap dibangun juga, makanya nanti kita minta pengembangnya sendiri yang akan membongkarnya,\" terangnya.

Pembangunan kios itu pada awalnya hanya 5 unit kios, namun belakangan bertambah  menjadi 6 kios. Dan diduga pembangunan 1 unit kios tambahan itu merupakan  adanya permainan  antara CV Mitra Makmur dengan  Kepala UPTD Pasar Minggu.  Apalagi setelah Kadisperindag berulang kali mengeluarkan surat  larangan pembangunan kios, namun di lapangan  justru Kepala UPTD mengeluarkan surat imbauan kepada pedagang yang  isinya meminta pedagang untuk mengosongkan auning blok DK karena  auning akan dibongkar dan dibangun kios yang baru.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan Kepala UPTD Pasar Minggu Roni Bambang belum bisa konfirmasi karena yang bersangkutan tidak berada ditempat saat BE menyambangi Kantor UPTD Pasar Minggu, kemarin. Namun kuat dugaan bahwa Roni Bambang akan menolak rencana pembongkoran kios tersebut, karena Roni Bambang sendiri telah memberikan izin pembangunan kios yang tidak sesuai site plan itu.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: